Fiqih muamalah menurut bahasa adalah pemahaman dan secara istilah adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum hukum yang bersifat amaliah.muanalah dalam atti luas adalah aturan dan hukum hukum ALLAH SWT untuk mengatur manusia,sedangkan dalam arti sempit adalah aturan aturan ALLAH SWT yang mengatur hubungan manusia.
Fiqih Muamalah adalah kumpulan hukum yang disyariatkan dengan metode dan prosedur tertentu.aturan tersebut berkenan dengan hubungan kebendaan dalam persoalan ekonomi, contohnya dalam:berdagang, pinjam meminjam, sewa menyewa, kerja sama dagang, pengupahan,dll.
Landasan segala sesuatu yang mengenai muamalah sudah tertera dalam al quran, contohnya pada surah an-nisa ayat 29.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!