Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Sosiologi Hukum Positivisme

25 September 2024   00:05 Diperbarui: 25 September 2024   00:05 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mazhab hukum positivisme berfokus pada pemisahan antara hukum dan moral. Menurut pandangan ini, hukum adalah sekumpulan aturan yang ditetapkan oleh negara dan harus diikuti oleh semua individu. Dalam konteks Indonesia, positivisme hukum memberikan pengaruh yang kuat terhadap penegakan hukum, di mana hukum dianggap sebagai norma yang harus ditaati tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral.

 Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Argumen mengenai mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia mencakup beberapa poin penting. Pertama, positivisme hukum memberikan landasan bagi penegakan hukum yang lebih objektif, di mana keputusan hukum diambil berdasarkan peraturan yang ada, bukan berdasarkan interpretasi moral. Kedua, pendekatan ini membantu dalam menciptakan kepastian hukum, yang sangat penting dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan kepentingan politik dan ekonomi.

analisis kasus korupsi dana hibah di Kudus melalui lensa positivisme hukum menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan objektif, serta perlunya pemisahan antara hukum dan moral dalam proses hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun