Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Sosiologi Hukum Positivisme

25 September 2024   00:05 Diperbarui: 25 September 2024   00:05 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Fadillah Noor Rahmat

Nim : 222111128

Kelas : 5D HES

Kasus Korupsi Dana Hibah di Kudus

Kasus korupsi dana hibah di Kudus melibatkan dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,57 miliar, dan saat ini Kejaksaan Negeri Kudus sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 50 saksi terkait kasus ini.

 Detail Kasus

1. Tersangka Utama: Eks Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
   
2. Pemeriksaan Saksi: Mantan Bupati Kudus, Hartopo, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa penganggaran dana hibah telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan tidak ada campur tangan dari pihaknya dalam penggunaan dana tersebut.

3. Proses Hukum: Kejaksaan Negeri Kudus terus melakukan penyelidikan dan meminta pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Analisis Kasus Korupsi Dana Hibah di Kudus

Kasus korupsi dana hibah di Kudus dapat dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme. Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak bergantung pada moralitas atau nilai-nilai etika. Dalam konteks ini, tindakan korupsi dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap norma hukum yang telah ditetapkan, yang seharusnya ditegakkan tanpa mempertimbangkan aspek moral di luar hukum itu sendiri.

 Mazhab Hukum Positivisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun