Nama : Fadillah Noor Rahmat
Nim : 222111128
Kelas : 5D HES
Kasus Korupsi Dana Hibah di Kudus
Kasus korupsi dana hibah di Kudus melibatkan dugaan penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,57 miliar, dan saat ini Kejaksaan Negeri Kudus sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 50 saksi terkait kasus ini.
 Detail Kasus
1. Tersangka Utama: Eks Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
 Â
2. Pemeriksaan Saksi: Mantan Bupati Kudus, Hartopo, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa penganggaran dana hibah telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, dan tidak ada campur tangan dari pihaknya dalam penggunaan dana tersebut.
3. Proses Hukum: Kejaksaan Negeri Kudus terus melakukan penyelidikan dan meminta pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Analisis Kasus Korupsi Dana Hibah di Kudus
Kasus korupsi dana hibah di Kudus dapat dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme. Filsafat hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan tidak bergantung pada moralitas atau nilai-nilai etika. Dalam konteks ini, tindakan korupsi dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap norma hukum yang telah ditetapkan, yang seharusnya ditegakkan tanpa mempertimbangkan aspek moral di luar hukum itu sendiri.
 Mazhab Hukum Positivisme