Mohon tunggu...
Nur Fadillah Bakti Utomo
Nur Fadillah Bakti Utomo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Museum Alam Marmer Merah Indonesia: Dari Eksploitasi, Perlawanan Sampai Desa Wisata

19 Juli 2023   15:14 Diperbarui: 19 Juli 2023   15:17 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar lahan yang digunakan pertambangan, sumber foto : fadillahbakti

Intimidasi yang dilakukan oleh oknum dilakukan dengan cukup intens guna warga dapat melepas lahannya, bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat adalah dengan mengancam akan menculik bahkan tidak segan-segan menuduh warga sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI)

Bentuk intimidasi terhadap warga agar mau menjual tanahnya terus dilakukan oleh oknum-oknum sampai izin tambang turun.

Jalan Perjuangan
Setelah pembebasan lahan tanpa disertai relokasi, PT milik keluarga cendana belum sempat beroprasi. kemudian ada investor yang menggantikannya yakni PT. Margo yang berasal dari lampung milik Theng Un Laij atau biasa dikenal Biak.

PT. Margo pertama kali mendapatkan izin operasi pada 30 November oleh Gubernur / daerah tingkat 1 dengan nomor keputusan 593.8/894/89/II/NF Tentang Pemberian Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah dengan Luas 20 Hektare (pabrik 2 hektare dan penambangan 18 hektare). 

Pada tahun 2000 PT. Margo berganti nama menjadi PT. Margola untuk mendapatkan izin yang baru. Izin diberikan oleh daerah tingkat 1 dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/13/C/2000 Tentang Perpanjangan Izin Pertambangan Daerah  yang dikeluarkan pada tanggal 12 April Tahun 2000.

Dikeluarannya izin pertambangan yang dimulai pada tahun 1990 kemudian diperpanjang lagi pada tahun 2000 semakin membuat warga geram dan khawatir,  ketakutan warga didasarkan pada temuan warga yang menyaksikan retaknya dinding dan kaca rumah akibat dari aktifitas tambang, dari temuan inilah  pada perpanjangan izin tambang yang dikeluarkan pada tanggal 12 April Tahun 2000 warga mulai melakukan aksi demonstrasi terhadap penolakan izin operasi tambang secara masif, mengingat dampak yang terjadi dan yang dirasakan oleh warga sendiri.

Dampak dari adanya pertambangan terjadi pada tahun 2004 dimana Desa Ngargoretno dilanda bencana longsor besar yang mengakibatkan salah satu rumah menjadi korban tertimbun dan hilang tanpa bekas.

Kemudian pada awal tahun 2006 Dusun Selorejo kembali mengalami longsor yang berlokasi dekat dengan pertambangan juga, walaupun kerugian yang dialami adalah tertimbunnya rumah warga dan tidak ada korban jiwa tetapi hal tersebut sangat membuat warga takut apabila rumah mereka akan terkena longsor seperti kejadian-kejadian sebelumnya.

Selain mengakibatkan gempa adanya pertambangan juga berdampak pada mata air yang ada di Desa Ngargoretno, dulu sebelum ada tambang air yang ada di Desa Ngargoretno melimpah dan tidak kekurangan namun setelah adanya pertambangan mata air yang ada di sekitar tambang dilarang untuk diambil warga karena diambil untuk proses penambangan dan pemotongan marmer.

Tokoh yang pertama kali menginisiasi untuk menolak karena sadar akan kerusakan yang akan terjadi adalah mbah roso, pada tahun 1998 perjuangan mbah roso dibantu oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Tani Merdeka (STAM). melalui bantuan organisasi-organisasi itu membantu warga Ngargoretno untuk melakukan advokasi terhadap penolakan pertambangan dan memberikan dorongan terhadap warga untuk berani bersuara.

Pada tahun 2004, warga menggugat kepemilikan izin tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Magelang, namun pengaduan tidak dikabulkan oleh hakim. Tidak selesai sampai disini warga juga mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Magelang tetapi kemudian melemparkannya ke Provinsi Jawa Tengah. Kemudian ketika divalidasi kepada pihak Provinsi, pihak Provinsi Jawa Tengah tidak tahu menahu dan menganggap bahwa itu adalah urusan daerah. Alasannya sudah terbit undang-undang otonomi daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun