Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan asas desentralisasi membuat peraturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan membuat Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 Tentang PLP2B, Â langkah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 Tentang PLP2B dan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang LP2B.
Alih fungsi lahan produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdampak signifikan terhadap perkembangan ekosistem nasional, alih fungsi LP2B tanpa memenuhi komponen syarat yang baku, maka dinyatakan cacat dimata hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang dilindungi, guna untuk menambah eskalasi ketahanan pangan nasional, berkurangnya ekosistem LP2B disebabkan oleh alih fungsi lahan yang  berdampak menurunnya produktivitas.
Proses implementasi alih fungsi lahan produktif, Secara bestek harus memenuhi persyaratan baku yang telah di atur oleh UU No. 40 Tahun 2009 Tentang LP2B.
Pemerhati Publik dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Zulkarnaen, mengenai hal ini mengatakan, "Terkait alih fungsi lahan produktif, maka diperlukan sebuah perlindungan hukum, serta diperlukan suatu kajian mengenai dampak dan akibat, juga di perlukan observasi mengenai tujuan, bentuk, proses dan aturan yang memenuhi syarat mengenai layak dan tidaknya alih fungsi tersebut.
Lanjutnya, "Lahan produktif/LP2B merupakan lahan yang tidak boleh dialih fungsikan, pemerintah setempat perlu meninjau lebih lanjut, karena dalam UU No. 40 Tahun 2009 Tentang LP2B. ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalih fungsian LP2B, bilamana izin yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka sanksi penjara antara 1 hingga 5 tahun atau denda antara Rp1 miliar dan Rp5 miliar." Tegas Ahmad Zulkarnaen.
Meninjau hal ini, menurut UU No. 40 Tahun 2009 Tentang LP2B, bahwa Lahan pangan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialih fungsikan. pengalih fungsian lahan tanpa mengikuti peraturan maka merupakan insubordinasi kepada aturan hukum. Kebijakan para pejabat yang terkait dan pihak Pemerintah baik Dinas Pertankan, Dinas Perizinan, Desa dan Kecamatan, maka perlu meninjau ulang, serta melaksanakan sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menjelaskan, Mudahnya ijin alih fungsi lahan produktif merupakan penyebab berkurangnya lahan produktivitas pangan nasional, dan secara hukum pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan akan masuk ranah pidana.
Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan metode perundang-undangan dan pendekatan konsep yang digunakan sebagai metode penelitian, serta bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis menggunakan sistem interpretasi sistematis dan gramatikal, alih fungsi lahan LP2B dapat dilakukan dengan memenuhi syarat yang berkeadilan.
Walaupun demikian, tapi ketetapan dalam Udang-undang tetap harus dipenuhi, yaiti dengan cara pergantian lahan baru dari peralihan fungsi bidang lahan LP2B yang ada.
Implementasi dalam mewujudkan eskalasi pangan nasional, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melindungi dan mempertahankan lahan produktif yang dilakukan oleh daerah dengan menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Fadil)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H