Mohon tunggu...
Fadilla Amalia Luthfiyanti
Fadilla Amalia Luthfiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190203 HKIG

Fadilla Amalia mahasiswa IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia Menurut Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2021   09:35 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:42 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalangan ulama Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa pelaku sodomi harus dihukum dengan hukuman mati ta’zir, tanpa harus dibedakan antara pelaku yang sudah menikah atau belum menikah. Hal  ini merupakan pendapat dari kebanyakan ulama Syafi’iyah. Kemudian pendapat mayoritas mereka tetap ada yang tidak mengakui adanya hukuman ta’zir sebagaimana dinyatakan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut :

“Ulama pada kalangan Syafi’iyah dan tokoh tokoh besar ulama kalangan malikiyah tidak membolehkan diperlakukannya hukuman ta’zir atau pun hukuman mati. Mereka cenderung lebih memilih memperlama masa penahanan (pidana penjara seumur hidup) bagi pelaku yang melakukan kejahatan yang tidak ditentukan kriminalitasnya tidak menyebar di dalam masyarakat”

Sehingga pada dasarnya semua fuqoha berpendapat bahwa perilaku menyimpang homoseks dan pernikahan sesama jenis sangatlah diharamkan. Dengan mengacu pada literatur fiqh. Kemudian dapat pula diungkapkan dalam teks-teks agama yang telah mengharamkannya. Jika salah satu fuqoha berbeda pendapat terhadap hukuman atau ganjaran yang diberlakukan kepada pelaku berdasarkan yang di golong kan. Entah itu jarimah hudud atau ta’zir hal ini masih menjadi suatu masalah untuk meninjau kembali fenomena homoseksual ini. Karena masalah ini sangatlah tabu dan perlu sekali peneliti yang dapat membuka atau membongkar wilayah tabu homoseksual.

Pernikahan sesama jenis memang sangat diharamkan dalam agama islam dan melanggar ketentuan hukum islam serta maqashid al-syari’ah yang dapat mengancam eksistensi suatu kebutuhan esensial dalam kehidupan manusia bahkan kehidupan masyarakat. Dengan adanya fenomena pernikahan sesama jenis seperti pernikahan gay, lesbian atau yang lain sebagainya maka eksistensi agama islam menjadi tidak terjaga (hifzh al-din), serta tidak dapat terjaganya kelangsungan keturunan manusia (hifzh al-nasl) yang akan meruntuhkan sistem keluarga serta masyarakat, dikarenakan hubungan sesama jenis tidak dapat menghasilkan reproduksi yang sehat. Kemudian pernikahan sesama jenis ini dapat bertentangan dengan (hifzh al-nafs) karena dapat mengancam jiwa manusia yang seharusnya, dilindungi sebab hubungan seksual sesama jenis dapat menularkan penyakit berbahaya seperti HIV AIDS. Hal lainnya yaitu pernikahan sesama jenis tidak dapat terpenuhinya kemaslahatan manusia berupa perlindungan akal (hifz al’aql) karena hubungan sesama manusia menjadi buruk terutama dapat menghilangkan semangat kerja dalam akal. Pernikahan sesama jenis juga dapat mengabaikan dari perlindungan kehormatan (hifzh al-‘irdh) yang berakibat rusaknya harkat dan martabat seorang manusia baik itu dihadapan Allah sebagai tuhan-Nya  maupun dihadapan sesama manusia. karena perilaku homoseksual ini merupakan suatu perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan serta perbuatan keji dan masuk dalam golongan dosa yang besar sebagaimana orang yang berzina. Sehingga akhirnya, melegalkan pernikahan sesama jenis dipandang lebih berat dosanya Karena menganggap suatu perkara yang sudah jelas hukum keharamannya.

Fadilla Amalia/101190203/HKIG/IAIN PONOROGO

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun