Mohon tunggu...
fadillaa
fadillaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah mahasiswa K3 di Universitas Airlangga yang memiliki ketertarikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan latar belakang akademis yang kuat dan pengalaman praktis, saya berkomitmen untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor. Melalui tulisan dan penelitian, saya ingin berbagi informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya K3 di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Manajemen K3 dalam Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman Bagi Pekerja

8 Januari 2025   11:10 Diperbarui: 8 Januari 2025   11:02 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu program pemeliharaan yang ada di perusahaan. Perihal ini cocok dengan Undang- Undang Nomor. 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 ayat 1" Tiap pekerja/ buruh memiliki hak buat mendapatkan proteksi atas Keselamatan serta Kesehatan Kerja". Serta pasal 86 ayat 2" Buat melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang maksimal diselenggarakan upaya Keselamatan serta Kesehatan Kerja". Keselamatan serta kesehatan kerja ialah upaya menghindari ataupun kurangi musibah kerja dengan metode menghentikan resiko ataupun faktor bahaya guna menggapai sasaran kerja ataupun penciptaan. Musibah kerja diakibatkan oleh 2 aspek, ialah aspek manusia serta area. Aspek manusia ialah berkaitan dengan aksi yang tidak nyaman dari manusia, semacam tidak mentaati Standard Operating Procedure( SOP) yang sudah diresmikan industri sebaliknya aspek area umumnya menyangkut pencahayaan, hawa serta tekanan mental. Keselamatan (safety) merupakan perlindungan terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan kerja. Kesehatan (health) merupakan pekerja terbebas dari penyakit fisik ataupun mental atas pekerjaan yang dilakukan. Kerja (work) merupakan aktivitas yang dinamis dan bernilai/penggunaan proses mental dan fisik dalam mencapai beberapa tujuan yang produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan-lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Kecelakaan adalah kejadian tak terduga yang dapat mengganggu proses kerja dan mengakibatkan penurunan produktivitas karena adanya pekerja yang terluka sehinggs semua produksi dihentikan. International Labour Organization menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat bekerja, khususnya di sektor konstruksi. Oleh karena itu, evaluasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sangat penting. Berdasarkan keputusan peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 09/PER/M/2008, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian dari sistem manajemen umum yang meliputi struktur, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur organisasi, proses, sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan implementasi, efektivitas dan evaluasi, dan mengikuti kebijakan kesehatan dan keselamatan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen keselamatan yang efektif membutuhkan kepemimpinan, tanggung jawab dan akuntabilitas, prosedur, mekanisme komunikasi, deteksi, pencegahan dan pengendalian ancaman, penyelidikan kecelakaan, dan evaluasi efektivitas program.
Keselamatan kerja sendiri masih perlu perhatian secara khusus, sebab angka kecelakaan kerja di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, setidaknya tercatat kasus kecelakaan kerja sebanyak 114.148 kasus pada tahun 2018 dan sebanyak 77.295 kasus pada tahun 2019 (https://kemnaker.go.id/news/detail). Dari data tentang jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tersebut, sangat diperlukan usaha-usaha perlindungan bagi tenaga kerja. Diantara upaya-upaya yang diperlukan, salah satunya dilakukan melalui program pendidikan. Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ruang lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk melindungi pekerja, lingkungan kerja, dan aset perusahaan dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja, seperti bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomis, dan psikososial. Selain itu, K3 juga mencakup upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan karyawan, penggunaan alat pelindung diri, serta pemeliharaan peralatan dan fasilitas kerja. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan dengan meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun