Dilema Swasta : Ancaman Gulung Tikar dan Penyebaran Covid di Klatser Pegawai.
Sampai ini kita masih menjadi salah satu negara yang belum berhasil menagani kasus covid-19, varian virus delta bahkan muncul dan kembali dikatakan bepotensi lebih mematikan karna cara penyebaranya yang cepat, tentu ini menjadi catatan merah yang kembali perlu direvisi oleh negara kita, sekiranya apa yang perlu dibenahi kembali.
Rasanya seolah percuma jika menyatakan peryataan tapi ada tak ada jawaban dari masyrakyatnya sendiri. Setiap elemen mestinya dapat memiliki kesadaran, pola pikir kolot harusnya dihentikan karna saat ini kita bukan sedang berperang melawan penjajah yang membutuhkan tongkat bambu Runcing untuk melawan, namun kesadaran setiap elemenya merupakan perlawan yang tepat untuk memerangi covid-19.
Tentunya Peningkatan kasus COVID-19 menjadi perhatian setiap negara. Setiap negara berupaya menerapkan kebijakan untuk memotong rantai penularan dari virus ini. Pembatasan aktivitas seperti transportasi, karantina wilayah, pembatasan mobilitas orang, menjadi contoh dari kebijakan yang diambil untuk memotong rantai perluasan COVID-19. Pembatasan yang dilakukan ternyata juga memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi yang kemudian juga berdampak pada perekonomian negara.
Pandemi COVID-19 yang telah menyebar pada akhirnya membawa risiko yang sangat buruk bagi perekonomian dunia termasuk Indonesia khususnya dari sisi pariwisata, perdagangan serta investasi.
Covid-19 juga berdampak pada kinerja ekspor impor yang harus mengalami mebatalan karna adanya kebijakan Lock Down diberbagai negara dan wilayah, angka kemiskinan, inflasi, nilai tukar rupiah hingga kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Menglami kendala. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia dipaksa masuk ke jurang resesi akibat tumbuh minus.
Stimulus belanja masyarakyat juga menurun sehingga beberapa perusahaan, pedagang, serta Swalayan Melaporkan tingkat kerugian serta adanya penurunan pendapatan yang cukup signifikan. sehingga terpaksa, beberapa perusahaan harus mem-PHK beberapa karyawannya, Beberapa pedagang juga dikabarkan terpaksa menelan ludah karna beberapa daganganya yang busuk, kadaluarsa serta mendadak ada penutupan pasar yang tak berjangka.
Sementara Swalayan melaporkan terpaksa harus menutup beberapa gerainya dan memberhetikan karyawannya secara masal, ini juga disebabkan karna daya kunjung dan beli masyarakat menurun yang mengakibatkan mereka mengalami kerugian yang cukup besar sehingga ancaman gulung tikar dan PHK tak bisa dihindari.
Namun Disisi lain , Menyusul dengan Kasus-kasus tersebut, pemerintah mengeluarkan statment kepada perusahaan untuk tidak semena-mena memberhentikan para pekerja. Karna, hal ini juga diyakini oleh pemerintah akan meningkatkan jumlah pengaguran, kemiskinan serta kejahatan di indonesia sendiri.
Jalan tengahnya, pemerintah menjanjikan bantuan bagi para pegawai yang memiliki gajih di bawah UMR, mereka akan diberikan gaji atau bantuan tambahan dari pemerintah. Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri BUMN ini juga menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya "Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi” Namun, bagi beberapa pengamat justru hadir kekhawatiran tersendiri baik dari ekonomi maupun kesehatan.
Potensi resesi ekonomi yang terjadi di era COVID-19 merupakan bentuk resesi yang diawali dari krisis kesehatan yang mengharuskan setiap negara untuk mengambil kebijakan yang lebih responsif seperti karantina wilayah dan sebagainya.
Krisis kesehatan ini selanjutnya memberikan dampak penurunan aktivitas ekonomi yang diwarnai dengan sejumlah persoalan yang memiliki karakteristik seperti pada yang terjadi dalam sebuah resesi ekonomi. Kita semua tau bagaimana salah satu penyebab terjadinya resesi pada suatu perekonomian negara hal tersebut bukan lain karna diakibatkan terjadinya perubahan harga input yang digunakan dalam memproduksi barang dan jasa.
Tentu saja perubahan yang sangat signifikan terhadap suatu harga produk yang menyebabkan terjadinya resesi adalah perubahan harga yang cukup tajam dibanding sebelumnya.
Kita bisa lain bahwa beberapa kebelakang misalnya, ada kenaikan yang cukup signifakna terhadap beberapa harga bahan pokok sehingga dapat mengakibatkan kenaikan harga secara keseluruhan dan akan mengurangi permintaan.
Di samping itu, kebijakan moneter atau fiskal yang kontraktif yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi inflasi juga dapat memicu resesi apabila digunakan secara berlebihan. Kebijakan yang digunakan berlebihan dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan jasa yang pada akhirnya mengakibatkan resesi bagi negara kita.
Dengan kondisi jumlah orang terinfeksi COVID-19 yang saat ini Meningkat, tentunya tempat kerja memang menjadi salah satu area penyebaran COVID-19, inilah yang menjadi kekhawatiran bahwa justru perusaahan malah harus menanggung rugi, ketika sumber daya tidak seimbang dengan produksi dan juga tidak seimbang dengan permintaan maka dalam sisi lain Ancaman Gulung tikar dan penyebaran covid-19 menjadi sinyal merah bagi pimpinan perusahaan.
Mereka bukan lagi memikirkan bagaimana strategi marketing yang harus mereka lakukan sebagai suatu perusahaan ditengah pandemi, namun mereka juga harus memikirkan para pegawai sebagai prioritas pertama saat ini.
Protokol kesehatan tempat kerja Memang sudah dipaparkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.
Dalam upaya mencengah berbagai kemungkinan yang terjadi serta dilema yang berkepanjangan, sudah semestinya perusahan memastikan bahwa para pegawai atau karyawannya berada dalam kondisi yang paling baik, dapat dengan meminta atau menyediakan prosedur kesehatan seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk, atau memastikan serta menyediakan alat pelindung diri bisa berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer atau face shield agar mencegah tempat kerja jadi penyebaran COVID-19, Pemerintah juga harus ikut membantu perusahaan mendapatkan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan lainnya.
Seperti yang telah dibahas tadi Keselamatan pekerja harus menjadi bagian dari prioritas Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Dengan pekerja yang sehat, produktivitas akan semakin meningkat dan roda produksi terus berputar.
Perekonomian kita bisa lebih bergerak maju dan pertumbuhan ekonomi tumbuh secara positif, kemudian Perusahaan Swasta juga akan terlepas dari Dilema Ancaman Gulung tikar dan Penyebaran Covid -19 di klatser pegawai mereka. Karna sampai saat ini negara kita telah pendapat beberapa laporan dari perusahan besar yang mengalami gulung tikar, selama periode 2020/2021.
Berdasarkan survei Badan Statistik (BPS), dilakukan survei terhadap 34,599 responden pelaku usaha yang terkena dampak pandemi virus corona selama 10-26 Juli 2020, menghasilkan data bahwa 80% lebih responden mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi, yang paling banyak terdampak adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman; sektor jasa lainnya; serta sektor transportasi dan pergudangan.dari sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa dilema swasta selama pandemi sangat berkaitan antara kekhawatiran ancaman gulung tikar yang di akibat tidak mampu berdiri ditengah virus covid-19 yang terus menerjang klatser perusahaan atau karyawan.
Bibliography
Blandina, S. R., dkk. (2020). Strategi Menghindarkan Indonesia dari Ancaman Resesi Ekonomi di Masa Pandemi. Efektor, Volume 7 Issue 2, Pages 181-190.
mochamad arifinal, dkk. (2020). PERLINDUNGAN PEKERJA BURUH TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN SWASTA DI MASA PANDEMI COVID-19. LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM, Vol.4 No.2,hal 291-293.
Shanti Darmastuti, M. J.-H. (2021). COVID-19 dan Kebijakan dalam Menyikapi Resesi Ekonomi:. JURNAL MADANI: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora,, Vol. 4, No. 1, Maret 2021: 70 - 86.
Liputan 6 diakses 29 Juni 2021
Liputan 6 diakses 30 juni 2021.
Kompas di akses 1 juli 2021,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H