Jalan tengahnya, pemerintah menjanjikan bantuan bagi para pegawai yang memiliki gajih di bawah UMR, mereka akan diberikan gaji atau bantuan tambahan dari pemerintah. Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menteri BUMN ini juga menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya "Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi” Namun, bagi beberapa pengamat justru hadir kekhawatiran tersendiri baik dari ekonomi maupun kesehatan.
Potensi resesi ekonomi yang terjadi di era COVID-19 merupakan bentuk resesi yang diawali dari krisis kesehatan yang mengharuskan setiap negara untuk mengambil kebijakan yang lebih responsif seperti karantina wilayah dan sebagainya.
Krisis kesehatan ini selanjutnya memberikan dampak penurunan aktivitas ekonomi yang diwarnai dengan sejumlah persoalan yang memiliki karakteristik seperti pada yang terjadi dalam sebuah resesi ekonomi. Kita semua tau bagaimana salah satu penyebab terjadinya resesi pada suatu perekonomian negara hal tersebut bukan lain karna diakibatkan terjadinya perubahan harga input yang digunakan dalam memproduksi barang dan jasa.
Tentu saja perubahan yang sangat signifikan terhadap suatu harga produk yang menyebabkan terjadinya resesi adalah perubahan harga yang cukup tajam dibanding sebelumnya.
Kita bisa lain bahwa beberapa kebelakang misalnya, ada kenaikan yang cukup signifakna terhadap beberapa harga bahan pokok sehingga dapat mengakibatkan kenaikan harga secara keseluruhan dan akan mengurangi permintaan.
Di samping itu, kebijakan moneter atau fiskal yang kontraktif yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi inflasi juga dapat memicu resesi apabila digunakan secara berlebihan. Kebijakan yang digunakan berlebihan dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan jasa yang pada akhirnya mengakibatkan resesi bagi negara kita.
Dengan kondisi jumlah orang terinfeksi COVID-19 yang saat ini Meningkat, tentunya tempat kerja memang menjadi salah satu area penyebaran COVID-19, inilah yang menjadi kekhawatiran bahwa justru perusaahan malah harus menanggung rugi, ketika sumber daya tidak seimbang dengan produksi dan juga tidak seimbang dengan permintaan maka dalam sisi lain Ancaman Gulung tikar dan penyebaran covid-19 menjadi sinyal merah bagi pimpinan perusahaan.
Mereka bukan lagi memikirkan bagaimana strategi marketing yang harus mereka lakukan sebagai suatu perusahaan ditengah pandemi, namun mereka juga harus memikirkan para pegawai sebagai prioritas pertama saat ini.
Protokol kesehatan tempat kerja Memang sudah dipaparkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dan Surat Edaran (SE) Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.
Dalam upaya mencengah berbagai kemungkinan yang terjadi serta dilema yang berkepanjangan, sudah semestinya perusahan memastikan bahwa para pegawai atau karyawannya berada dalam kondisi yang paling baik, dapat dengan meminta atau menyediakan prosedur kesehatan seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk, atau memastikan serta menyediakan alat pelindung diri bisa berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer atau face shield agar mencegah tempat kerja jadi penyebaran COVID-19, Pemerintah juga harus ikut membantu perusahaan mendapatkan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan lainnya.