Mohon tunggu...
fadilanurrohimahyani
fadilanurrohimahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan Universitas Jenderal Soedirman

Mengenai Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Tanggung Jawab: Mahasiswa vs Pemimpin Kampus Dalam Mewujudkan Kampus Bebas Rokok

23 Desember 2024   11:11 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:43 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebiasaan merokok telah menjadi hal yang dianggap biasa di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Lingkungan kampus yang seharusnya sehat justru malah terkontaminasi oleh kebiasaan merokok yang dilakukan oleh sebagian besar civitas akademika, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berdampak buruk pada kesehatan semua pihak. Merokok terbukti merugikan kesehatan, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. 

Berdasarkan data Riskesdas (2013-2018), jumlah perokok aktif di Indonesia terus meningkat, termasuk di kalangan remaja dan mahasiswa. Perilaku merokok sering ditemui di area kampus, terutama pada mahasiswa berusia 18-19 tahun yang merupakan mayoritas. Kebiasaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan dari teman sebaya, rasa ingin tahu, serta kemudahan akses terhadap rokok. Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat merokok tidak hanya berisiko bagi kesehatan individu, tetapi juga mencemari udara, tanah, dan lingkungan sekitar kampus. Limbah puntung rokok yang sulit terurai dan asapnya yang mengandung zat berbahaya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan kampus.

Pertanyaannya, apa benar lingkungan bebas rokok di kampus merupakan tanggung jawab mutlak mahasiswa, bukan pimpinan kampus, dosen atau tenaga kependidikan? Sering kali tanggung jawab akan lingkungan bebas rokok di kampus dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pandangan ini terlalu sempit. Lingkungan bebas rokok di kampus merupakan tanggung jawab dari seluruh anggota kampus dan bukan hanya tanggung jawab dari mahasiswa. Seluruh anggota kampus seperti mahasiswa, dosen, pimpinan kampus, tenaga kependidikan, staf administrasi, bahkan satpam kampus pun wajib untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan lingkungan bebas rokok di kampus.

Pada era ini, merokok merupakan suatu kebiasaan yang dinormalisasikan oleh masyarakat. Hal tersebut membuat sebagian besar masyarakat lupa bahwa merokok memiliki dampak buruk yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, baik di lingkungan masyarakat maupun kampus.

Bagi civitas akademika, setengah dari aktivitas sehari-harinya berada di kampus yang dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan perkuliahan, namun sering kali ditemukan civitas akademika yang kedapatan sedang merokok di kampus. Meskipun mereka tahu bahwa merokok memiliki dampak negatif  bagi kesehatan baik pada laki-laki maupun perempuan seperti kanker, hipertensi, gangguan pernapasan, penyakit jantung, penurunan  konsentrasi dalam belajar, bahkan sesak napas yang tak jarang dialami oleh para civitas akademika, tetapi hal tersebut tidak menghentikan keinginan mereka untuk merokok.

Merokok dapat menyebabkan dampak buruk bagi perokok aktif maupun bagi mereka sebagai perokok pasif yang hanya menghirup asap rokoknya saja. Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung nikotin, tar, dan karbon monoksida yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti PPOK (penyakit paru obstruksi paru kronis), kerusakan pada hati yang ditandai dengan meningkatnya kadar SGPT, dan bronkhitis yang dapat terjadi apabila orang tersebut berada di lingkungan perokok ataupun menghirup asap rokok secara terus menerus.

Selain itu, limbah dari puntung rokok yang dibuang sembarangan terbuat dari selulosa asetat sejenis plastik yang sulit terurai dan membutuhkan waktu hingga 10 tahun agar dapat benar-benar terurai. Hal tersebut dapat menyebabkan penurunan kesuburan pada tanah dan pencemaran air di dalam tanah yang dapat menjadi salah satu penyebab kurangnya keasrian di lingkungan kampus dan sekitarnya, karena kesuburan tanah yang menurun dapat menyebabkan minimnya tanaman yang dapat tumbuh dengan baik.

Tak hanya itu, asap yang dihasilkan dari rokok menjadi salah satu penyebab polusi udara di area kampus, karena mengandung 5 kali karbon monoksida yang dapat menjadikan lingkungan kampus menjadi tidak sehat dan memberikan dampak buruk bagi seluruh penghuni kampus.

Dalam hal ini, peran mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki posisi penting dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok sekaligus menjaga kelestarian lingkungan kampus. Berbagai inisiatif, seperti kampanye edukasi, pemasangan tanda larangan merokok, dan kegiatan penghijauan dapat dilakukan untuk mendukung kawasan bebas rokok. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan menjadikan kampus sebagai lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. 

Para mahasiswa dapat mengambil inisiatif untuk menyampaikan usulan peraturan larangan merokok kepada pemimpin kampus dengan tujuan menciptakan suasana yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan seluruh penghuni kampus. Hal ini akan meningkatkan kualitas udara, membangun lingkungan yang baik, melindungi dan menjaga kesehatan, serta mendukung kebijakan nasional.

Selain itu, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa memiliki kewajiban untuk memahami dan menginformasikan tentang risiko penggunaan bahan kimia berbahaya dalam rokok yang sangat penting untuk menjaga keselamatan seluruh penghuni kampus. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Hidayat dan kawan-kawan pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa edukasi mengenai kesehatan dan dampak dari merokok dapat mempengaruhi sikap dan perilaku mahasiswa terhadap konsumsi rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun