Mohon tunggu...
Muh Zulfadillah Alvarezel
Muh Zulfadillah Alvarezel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

I got here by being me, so I'll continue by being me !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Paris Agreement: Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Program Kampung Iklim di Indonesia

1 Oktober 2022   20:44 Diperbarui: 1 Oktober 2022   21:03 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pada pertemuan itu presiden Joko Widodo menuturkan bahwa seluruh potensi masyarakat harus digerakkan secara bersama-sama untuk menumbuhkan kesadaran dalam menangani dan melakukan aksi terkait dampak perubahan iklim yang akan terjadi di masa mendatang. "Indonesia melibatkan masyarakat untuk mengendalikan untuk perubahan iklim melalui program Kampung Iklim yang mencakup 20 ribu desa di tahun 2024", tutur Presiden.

 

Salah satu bentuk perhatian pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah melaksanakan Program Kampung Iklim (ProKlim). Dalam bentuk kebijakan publik, pemerintah sebagai actor utama yang menangani perubahan iklim melalui ProKlim itu. Tujuannya ialah menangani perubahan iklim yang terjadi khususnya di wilayah tersebut. Beberapa kegiatan ProKlim dilakukan melalui upaya mitigasi untuk meminimalisir dampak perubahan iklim. Sejalan dengan perkataan Presiden pada KTT CAS yang dimana ingin mewujudkan 20 ribu ProgKlim di tahun 2024, beberapa daerah telah memulai untuk merealisasikan program tersebut.

 

Beberapa daerah yang telah memulai ProKlim ini yang pertama adalah Kelurahan Talangbubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Desa ini telah memulai ProKlim secara intensif pada awal masa pandemi Covid-19, April 2020. Yang kedua adalah ProKlim di kabupaten Cilacap yang berkolaborasi dengan pihak Pertamina. Kolaborasi ini terjadi dalam bentuk alokasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dari ProKlim di wilayah ini. ProKlim yang diadakan di desa-desa kabupaten Cilacap ini diharapkan mampu beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim serta mitigasi dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya upaya adaptasi pada masyarakat ini, khususnya masyarakat miskin terhadap perubahan iklim, maka ketahanan masyarakat diharapkan meningkat agar risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Selanjutnya adalah ProKlim Sokaku Asri yang dilaksanakan di kabupaten Semarang. Dalam melakukan upaya adaptasi ProKlim Sokaku Asri berupaya mengendalikan banjir melalui pembuatan biopori dan panen air hujan serta peningkatan ketahan pangan melalui penanaman tanaman penunjang kehidupan, serta upaya mitigasi berupa pengolahan sampah, limbah padat dan cair.

 

PENUTUP

Dari pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dengan adanya "Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change", Indonesia secara tegas menerapkan target penurunan gas rumah kaca (Greenhouse Gas Emissions) dalam upaya pencegahan atau antisipasi terhadap perubuhan iklim yang terjadi. Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021 juga menuturkan bahwa seluruh potensi masyarakat harus digerakkan secara bersama-sama untuk menumbuhkan kesadaran dalam bentuk Program Kampung Iklim yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Tujuan diadakannya ProKlim ini adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan adanya upaya adaptasi dan mitigasi pada masyarakat terhadap perubahan iklim, maka ketahanan masyarakat diharapkan meningkat agar risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun