Nama : Fadila Mulyana IndahÂ
Nim : 212121057
Kelas : HKI 4B
UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam islam di Indonesia dapat di uraikan dari hukum perdata, menurut Sudikno Mertokusumo S.H. menjelaskan bahwa Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Nah sedangkan hukum perdata islam di Indonesia itu adalah hukum perdata yang mengatur hubungan individu dengan individu lain yang menyangkut hukum-hukum islam seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum wasiat, hukum kewarisan, hukum perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis seperti aturan jual beli, aturan pinjam meminjam, aturan sewa menyewa, utang-piutang, hukum upah-mengupah, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang diterapkan di Indonesia.
2. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
A. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yaitu
1) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
3) Setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai 1 orang isteri (asas monogami) begitupun sebaliknya seorang isteri hanya boleh mempunyai 1 orang suami.Â
5) Pengadilan dapat memberi izin kepada sorang suami untuk melakukan poligami apabila sang suami telah mendapat izin dari isteri pertamaÂ
6) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon mempelai.
7) Apabila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari kedua orang taunya.
B. Prinsip perkawinan dalam KHI
1) Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan (akad) yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan pernikahan merupakan ibadah.
2) Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah,dan rahmah.
3) Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
4) Agar terjaminnya ketertiban bagi umat islam, maka setiap perkawinan harus dicatat yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN).
5) Setiap perkawinan harus dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di liar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
A. Pendapat ulamaÂ
Mayoritas ulama jumhur cenderung memperbolehkan dan Sebagian ulama menolaknya.Â
1)Menurut Imam Syafi'i menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang telah menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya maka hukumnya sah. Alasannya itu karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan dinikahi.
2) Menurut pendapat Imam Abu HanifahÂ
bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya hukumnya boleh tetapi jika yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu boleh menikahnya tapi tidak boleh menggaulinya sampai melahirkanÂ
3) Menurut Imam Syafi'i Adalah bahwa baik laki-laki yang menghamilinya ataupun yang tidak menghamili diperbolehkan menikahi wanita yang hamil.
4) Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil kecuali setelah ia melahirkan dan telah habis masa iddahnya, tapi jika tidak bertobat dari dosa zina Maka menurut Imam Ahmad dia tetap boleh menikah dengan siapapun.
B. Menurut kompilasi hukum IslamÂ
1) Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya
2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknyaÂ
3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahirÂ
5. Cara untuk menghindari perceraian
1) Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan
Komunitas yang baik dengan pasangan itu sangat perlu dalam sebuah hubungan pernikahan, jika terjadi sesuatu saling cerita, menyampaikan keluh kesahnya bersama.
2) Saling mensuport apa yang dilakukan oleh pasangannya
3) menghindari melakukan kekerasan (KDRT)
Dalam hubungan pernikahan itu jangan sampai melakukan kekerasan terhadap pasangan, karena hal itu dapat mengakibatkan hubungan pernikahan bisa berujung dengan perceraian, maka dari itu dalam hubungan pernikahan hindarilah kekerasan terhadap pasangan.
4) Saling terbuka satu sama lain (jujur)
Keterbukaan atau kejujuran itu sangat penting dalam sebuah hubungan pernikahan karena jika tidak ada kejujuran maka rumah tangga itu bisa hancur.
5) Menghindari sikap yang egois.
Sikap yang egois dan ingin dimengerti tapi tidak mau mengerti orang lain, hal tersebut juga akan mengakibatkan hubungan pernikahan semakin renggang dan bisa berujung dengan perceraian. Maka dati itu di setiap hubungan jangan terlalu egois tidak mau mengerti keadaan pasangannya.
6. Riview bukuÂ
Judul buku : Pernikahan Dalam Islam
Penulis : Asy-Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin
Penerbit : Al-Abror Media
Tahun terbit : 2019
Halaman : 140 halaman
Kesimpulan
Di dalam buku ini pembahsan yang pertama yaitu mengenai makna nikah. Nikah secara bahasa itu memiliki makna akad nikah dan bisa juga bermakna menyutubuhi istri (senggama). Hukum nikah pada mulanya adalah disyari'atkan, ditekankan bagi setiap orang yang memiliki syahwat dan kemauan atau niat, dan menikah itu termasuk dalam sunnah rasul. Dalam pelaksanaan akad nikah itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain; (1) kerelaan kedua mempelai, (2) wali, Wali yaitu orang yang telah baliqh, berakal, dan lurus dari kalangan ashabah, yaitu ayah, kakek dari ayah,saudara laki-laki, saudara ayah (paman), dan seterusnya kebawah.
Wanita yang haram dinikahi itu ada 2 jenis yaitu:
A. Haram selamanya
Haram selamanya itu ada beberapa macam yaitu: (1)Haram karena hubungan nasab sebagaimana firman Allah pada surat An-Nisa ayat 23 yang memiliki arti "diharamkan ataskalian (mengawini) ibu-ibu kalian, sudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian. (2) Haram karena sepersusuan (3) Haran karena hubungan periparan
B. Haram dalam waktu tertentuÂ
Jumlah wanita yang bisa dinikahi, yaitu maksimal empat istri saja, karena jumlah itu adalah jumlah yang masih memungkinkan bagi seoarang laki-laki untuk bersikap adil, menunaikan hak-hak istri, dan cukup untuk memenuhi syahwatnya yang memang butuh istri lebih dari satu.Â
Hikmah perrnikahan itu ada banyak sekali diantaranya:
1) Menjaga dan melindungi masing-masing dari pasangan (suami dan istri).
2) Menjaga masyarakat dari kejelekan dan kemunduran akhlak
3) Saling menikmati antara suami dan istri dengan sesuatu yang wajib mereka penuhi berupa hak-hak dan kewajiban.
4. Mengokohkan hubungan antar keluarga.
5) Terpeliharanya manusia dengan kondisi yang baik.
Inspirasi yang saya dapat dari buku ini adalah saya mendapat pengetahuan tentang pernikahan dan masalah-masalah yang terjadi didalam pernikahan beserta cara mengatasinya. Dan saya ingin mewujudkan pernikahan yang bahagia harmonis, sakinah, mawadah dan rahmah dalam pernikahan saya nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI