4) Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai 1 orang isteri (asas monogami) begitupun sebaliknya seorang isteri hanya boleh mempunyai 1 orang suami.Â
5) Pengadilan dapat memberi izin kepada sorang suami untuk melakukan poligami apabila sang suami telah mendapat izin dari isteri pertamaÂ
6) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon mempelai.
7) Apabila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari kedua orang taunya.
B. Prinsip perkawinan dalam KHI
1) Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan (akad) yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan pernikahan merupakan ibadah.
2) Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah,dan rahmah.
3) Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
4) Agar terjaminnya ketertiban bagi umat islam, maka setiap perkawinan harus dicatat yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN).
5) Setiap perkawinan harus dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di liar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil