Mohon tunggu...
Fadila MulyanaIndah
Fadila MulyanaIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:15 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai 1 orang isteri (asas monogami) begitupun sebaliknya seorang isteri hanya boleh mempunyai 1 orang suami. 

5) Pengadilan dapat memberi izin kepada sorang suami untuk melakukan poligami apabila sang suami telah mendapat izin dari isteri pertama 

6) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dari kedua calon mempelai.

7) Apabila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari kedua orang taunya.

B. Prinsip perkawinan dalam KHI

1) Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan (akad) yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan pernikahan merupakan ibadah.

2) Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah,dan rahmah.

3) Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

4) Agar terjaminnya ketertiban bagi umat islam, maka setiap perkawinan harus dicatat yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah (PPN).

5) Setiap perkawinan harus dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di liar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun