Nama : Fadila Mulyana IndahÂ
Nim : 212121057
Kelas : HKI 4B
UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam islam di Indonesia dapat di uraikan dari hukum perdata, menurut Sudikno Mertokusumo S.H. menjelaskan bahwa Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Nah sedangkan hukum perdata islam di Indonesia itu adalah hukum perdata yang mengatur hubungan individu dengan individu lain yang menyangkut hukum-hukum islam seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum wasiat, hukum kewarisan, hukum perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis seperti aturan jual beli, aturan pinjam meminjam, aturan sewa menyewa, utang-piutang, hukum upah-mengupah, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang diterapkan di Indonesia.
2. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
A. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yaitu
1) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
3) Setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.