Mohon tunggu...
Fadila MulyanaIndah
Fadila MulyanaIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:15 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Fadila Mulyana Indah 

Nim : 212121057

Kelas : HKI 4B

UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

1. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata islam islam di Indonesia dapat di uraikan dari hukum perdata, menurut Sudikno Mertokusumo S.H. menjelaskan bahwa Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Nah sedangkan hukum perdata islam di Indonesia itu adalah hukum perdata yang mengatur hubungan individu dengan individu lain yang menyangkut hukum-hukum islam seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum wasiat, hukum kewarisan, hukum perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis seperti aturan jual beli, aturan pinjam meminjam, aturan sewa menyewa, utang-piutang, hukum upah-mengupah, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang diterapkan di Indonesia.

2. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI

A. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yaitu

1) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

3) Setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun