Mohon tunggu...
Fadil Almer
Fadil Almer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Asisten Manager Product Development Wealth Management Group PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

Feel free to discus about investment

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Syariah: Memperoleh Kebaikan Dunia dan Akhirat

7 Februari 2023   07:15 Diperbarui: 7 Februari 2023   07:22 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi

Investasi merupakan satu kata yang mungkin tidak terdengar asing bagi para investor. Investasi diartikan sebagai suatu cara dalam menambah nilai aset agar tidak tergerus oleh inflasi. Belakangan ini kata investasi cukup marak terdengar karena telah banyaknya kesadaran masyarakat akan terus berkurangnya nilai tukar uang. 

Hal ini dikarenakan banyak faktor ekonomi sehingga mempengaruhi nilai alat tukar masyarakat tersebut. Kita ambil contoh bahwa pada tahun 2012 harga salah satu bahan makanan yaitu cabai berkisar sekitar Rp21.549,25 (Source : Lokadata) pada tahun 2022 harga cabai berkisar Rp 51.500 (Source : Bisnis.com) artinya dalam 10 tahun terakhir terjadi kenaikan salah satu harga pangan hingga lebih dari dua kali lipat, inilah yang disebut dengan inflasi. 

Melihat fenomena seperti itu apabila dipandang lebih jauh kedepan, kita akan melihat bahwa nilai uang sebagai alat tukar akan terus merosot dan karenanya diperlukan investasi agar aset yang kita miliki tidak tergerus oleh inflasi dan diharapkan akan bertambah seiring waktunya.

Ada banyak cara dalam berinvestasi, untuk saat ini investasi dapat dibagi menjadi dua yaitu investasi pada aset real dan investasi pada aset non real. Investasi aset real bisa dibilang investasi pada aset dalam bentuk nyata seperti rumah, tanah, dan komoditas dan usaha lainnya. 

Investasi pada aset non real yaitu investasi pada aset – aset yang tidak nyata seperti surat berharga dan kepemilikan suatu perusahaan. Sebut saja seperti saham, Reksa Dana, Surat Utang Negara (SUN), maupun Surat Utang Korporasi dan aset investasi non real lainnya. 

Saat ini trend investasi di Indonesia cukup meningkat dengan melihat data yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pada tahun 2021 jumlah investor di Indonesia berdasarkan Single Investor Identification (SID) yaitu berjumlah 7 juta orang, jumlah ini meningkat menjadi 10 juta orang pada tahun 2022 dimana komposisi investor lokal sebesar 99,8%. Dalam jangka waktu 1 tahun, jumlah investor lokal Indonesia meningkat sebesar 30% lebih, hal ini menunjukkan trend positif bagi pelaku pasar modal.

Namun dengan meningkatnya jumlah investor belum memastikan bahwa pemahaman investor akan produk – produk investasi sudah terjamin. Berbicara investasi tidak melulu selalu untung karena setiap produk investasi memiliki resiko masing – masing. 

Permasalahan ini banyak belum dipahami oleh masyarakat karena mindset yang masih tertanam yaitu bagaimana dapat menghasilkan keuntungan dengan cepat tanpa memperhatikan resiko produk investasi tersebut. Masing – masing produk memiliki resiko dan keuntungan masing – masing sesuai dengan hukum investasi yaitu High Risk High Return. 

Setiap investor memiliki profil resiko dan tujuan masing – masing dalam berinvestasi, karena itu perlu dipahami profil resiko dan tujuan dalam berinvestasi. Sebelum berinvestasi pada suatu aset, alangkah lebih baiknya berinvestasi pada diri sendiri dengan cara mempelajari aset – aset investasi.

Investasi syariah

Berdasarkan prinsipnya, investasi saat ini dapat digolongkan menjadi dua yaitu investasi syariah dan investasi konvensional. Investasi syariah merupakan investasi yang berpatokan dengan hukum islam dan kesyariatan sesuai dengan Al-Quran dan hadist. Investasi konvensional adalah investasi yang tidak memperhatikan unsur terkait agama tertentu. Kembali berbicara investasi, Indonesia sebagai negara yang didominasi oleh penduduk muslim harusnya pengetahuan dan pemahaman terhadap investasi syariah tentulah tinggi. 

Namun melihat realita bahwa banyak masyarakat belum sama sekali mengenal investasi syariah. Hal ini menjadi ironi tersendiri karena melihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan syariah. 

Pada tulisan sebelumnya, penulis juga membahas sedikit terkait literasi keuangan syariah dimana menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah di Indonesia sekitar 9%, meskipun hal tersebut naik dari tahun 2019 yang berkisar sekitar 8%. Angka ini menunjukkan dalam 3 tahun indeks literasi keuangan syariah hanya meningkat sekitar 1%. Data ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih banyak masyarakat yang belum paham dengan keuangan syariah.

Ada banyak perbedaan investasi syariah dengan konvesional yaitu pada investasi syariah menggunakan akad syariah seperti sewa – menyewa (ijarah), kerja sama (musyarakah), dan jual beli (murabahah). 

Produk investasi syariah juga tidak mengandung transaksi Riba, tidak jelas (gharar), dan spekulatif dan juga terdapat cleansing harta atau pembersihan pendapatan sesuai dengan prinsip syariah dari keuntungan yang diperoleh. Investasi syariah juga memiliki otoritas yang memberikan fatwa halal dan mengawasi kesesuaian investasi tersebut dengan prinsip syariah. Investasi konvensional tidak memperhatikan dan memiliki semua hal tersebut.

Berinvestasi secara syariah juga dapat dikategorikan menjadi dua yaitu investasi syariah pada aset real berupa rumah, tanah dan komoditas serta usaha lainya, dan aset non real berupa kepemilikan suatu perusahaan atau aset serta surat berharga dan aset non real lainnya. 

Saat ini berinvestasi pada aset non real lebih mudah dan murah karena tidak memerlukan modal yang besar dibandingkan dengan aset real. Sebut saja saham syariah, Reksa Dana Syariah, Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) dan produk lainnya. Produk investasi syariah ini yang sudah diterbitkan melalui proses perizinan yang cukup panjang dan rigid sesuai dengan prinsip syariah.

Setiap produk investasi memiliki tujuan dan jangka waktu tertentu. Jangka waktu investor dalam berinvestasi dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu jangka pendek dengan waktu investasi satu tahun, jangka menengah dengan waktu investasi 3 – 5 tahun dan jangka panjang dengan waktu investasi lebih dari 5 tahun. 

Apabila kita berbicara tentang surat berharga syariah negara (SBSN), Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Syariah Campuran, maka umumnya investor memilih produk investasi ini menjadi produk investasi jangka menengah, sedangkan Reksa Dana Syariah Pasar Uang dan Deposito Syariah, investor cenderung membeli produk investasi tersebut untuk jangka pendek. Saham syariah dan Reksa Dana Saham Syariah menjadi pilihan investor untuk investasi jangka panjang. Kinerja dan resiko dari masing – masing produk investasi syariah tentunya berbeda – beda, sehingga perlu dipahami kembali sebelum berinvestasi.

Namun dalam investasi syariah ada hal menarik dan tidak ada pada investasi konvensional yaitu investasi abadi. Investasi ini merupakan investasi yang imbal hasilnya diharapkan oleh investor dapat diterima di akhirat. Sebut saja Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Sesuai dengan keyakinan umat islam, setiap kebaikan yang dilakukan akan dibalas diakhirat kelak. ZISWAF yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh investor merupakan investasi yang dapat disebut dengan investasi abadi dengan imbal hasil yang diperoleh diakhirat kelak.

Investasi ini sangat luarbiasa karena investasi ini memberikan kebaikan bagi Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan serta masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah yang terbantu dengan penyaluran ZISWAF ini. Investasi ini tidak hanya menguntungkan diri pribadi namun juga memberikan efek positif bagi lingkungan sekitar. Melihat keuntungan yang didapatkan dari investasi syariah dapat dikatakan bahwa investasi syariah menjadi investasi yang memberikan kebaikan bagi investor di dunia dan akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun