Mohon tunggu...
Fadia salsabilla
Fadia salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Lets do it✨

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi pada Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Efektifkah?

13 Oktober 2022   19:00 Diperbarui: 13 Oktober 2022   18:59 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini telah melakukan pembaruan merdeka belajar pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi. Pembaruan ini dilakukan untuk mewujudkan sebuah sumber daya manusia (SDM) yang unggul, bertanggung jawab, memiliki kreatifitas tinggi serta berperilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang telah ada. Untuk mewujudkan ketercapaian pembaruan tersebut, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat transformasi pada tingkat pendidikan tinggi salah satunya yaitu dengan mengenalkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Transformasi yang dilakukan pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini berdasarkan pada lima prinsip perubahan. Prinsip pertama yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh. Prinsip kedua lebih berfokus pada kemampuan penalaran. Prinsip ketiga lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik. Prinsip keempat lebih transparan. Prinsip kelima lebih terintegrasi bukan hanya program sarjana, tetapi juga D3 dan D4 atau sajana terapan." Hal ini disampaikan oleh Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada saat pengenalan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua secara daring pada hari rabu (07/09/2022) di Jakarta.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa terdapat tiga transformasi dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri. "Pertama seleksi nasional berdasarkan prestasi, kedua seleksi nasional berdasarkan tes, dan ketiga seleksi mandiri oleh perguruan tinggi negeri," disampaikan Mendikbudristek.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pada seleksi jalur ini, diberikan bobot minimal 50 persen dari nilai rata-rata raport seluruh mata pelajaran. Pemberian bobot 50 persen pada setiap mata pelajaran ini dimaksudkan agar peserta didik dapat berprestasi di semua mata pelajaran. Pembobotan 50 persen sisanya diambil dari komponen Interest dan Talent Explorer. Tujuannya agar siswa dapat menggali minat dan bakatnya secara lebih mendalam. Seleksi jalur ini mendorong peserta didik untuk menyadari bahwa semua mata pelajaran itu penting dan agar peserta didik focus secara keseluruhan sera berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya karena untuk sukses dimasa depan diperlukan mempunyai kompetensi yang holistic dan lintas disipliner.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes ini berfokus untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam melakukan penalaran dan pemecahan masalah. jaluk seleksi nasional berdasarkan tes ini merupakan pengganti jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Pada jalur SBMPN seleksi ujian dilakukan berdasarkan tes dengan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang konsekuensinya berdampak pada menurunnya kualitas dari pembelajaran juga focus peserta didik terbagi sehingga lebih sulit untuk memahami materi yang diujikan.

Berbeda dengan transformasi terbaru yaitu Seleksi Nasional berdasarkan tes. Dalam seleksi ini tidak menggunakan tes mata pelajaran melainkan hanya tes skolastik yang berfokus pada kemampuan penalaran peserta didik. Tes skolastik berfungsi untuk mengukur 4 hal yaitu: potensi kognitif, penalaran matematika, kemampuan literasi ahasa Indonesia, dan kemampuan literasi bahasa Inggris.

Mentri Pendidikan menyatakan bahwa transformasi seleksi ini membuat seleksi masuk perguruan tinggi negeri menjadi lebih adil serta masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk bisa berhasil pada seleksi nasional berdasarkan tes. Keberhasilan ini tentunya diperlukan sinergi antara guru dan peserta didik untuk meningkatkan pemahaman pada soal yang akan diujian agar peserta didik dapat berhasil melalui jalur ini.

Seleksi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri

Transformasi ketiga yaitu seleksi secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri. Kemendikbudristek membuat beberapa regulasi atau peraturan baru sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi mandiri pada perguruan tinggi negeri agar bisa diselenggarakan secara lebih transparan.

Berikut merupakan regulasi sebelum pelaksanaan seleksi mandiri pada perguruan tinggi negeri. Pertama yaitu perguruan tinggi negeri diwajibkan untuk mengumumkan jumlah atau kuota mahasiswa masing-masing program studi dalam sebuah fakultas. Kedua, perguruan tinggi wajib mengumumkan metode penilaian yang digunakan dalam seleksi secara mandiri. Ketiga, kerjasama tes dilakukan melalui konsorsium perguruan tinggi. Keempat, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes dan metode penilaian mahasiswa lainnnya yang diperlukan dalam proses seleksi. Kelima yaitu besaran biaya dan metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus melalui seleksi mandiri ini wajib diumumkan sebelum proses pelaksanaan seleksi.

Selain itu, juga terdapat regulasi sesudah pelaksanaan seleksi. Pertama, perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi mandiri yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi. Terdapat masa sanggah dan tata cara penyanggahan hasil seleksi, masa sanggah ini yaitu selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

Bagaimana dengan transparansi dan akuntanbilitas dalam proses seleksi?

Mentri pendidikan melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua atau wali peserta didik untuk mengawasi pelaksanaan seleksi mandiri agar berjalan secara transparan dan akuntabel. "Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," ujar mentri pendidikan.

Seleksi mandiri dalam perguruan tinggi negeri ini dilarang dimanfaatkan untuk tujuan komersial pribadi, malainkan harus berdasarkan pada seeksi akademis peserta didik. Dengan adanya regulasi terbaru bahwa masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proses seleksi ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif serta perbaikan dalam proses seleksi.

Apakah perubahan atau transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri efektif untuk dilakukan?

Transformasi pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini memberikan pengaruh positif dibidang pendidikan. Pertama pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, penilaian 50 persen pada setiap mata pelajaran dan 50 persen sisanya pada minat dan bakat menjadikan peserta didik untuk lebih kompeten dalam semua mata pelajaran dan berfokus mengasah minat dan bakatnya agar bisa lulus pada seleksi melalui jalur prestasi ini.

Kedua yaitu seleksi nasional berdasarkan tes, seleksi ini hanya menggunakan satu tes skolastik dimana hanya menggunakan penalaran dan literasi yang dinilai dapat meringankan peserta didik, berbeda dengan seleksi sebelumnya yang menggunakan tes mata pelajaran atau hafalan yang dinilai membebani peserta didik. Transformasi ini disambut baik oleh beberapa pihak karena mengurangi beban belajar dari peserta didik dari mulai menyelesaikan 15 mata pelajaran di sekolah dan masih juga harus dituntut untuk menpersiapkan belajar soal-soal UTBK yang berfokus pada rumus, hafalan dan tips mengenali tipe-tipe soal namun saat ini diringankan karena hanya menggunakan tes skolastik saja.

Skema terbaru pada seleksi melalui tes ini mendorong peserta didik untuk lebih percaya diri dalam mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri, salah satunya karena bimbingan belajar tidak menjadi faktor yang cukup berpengaruh dalam menentukan kelulusan seleksi. Dalam hal ini peserta didik dari keluarga yang kurang mampu dan tidak mengikuti bimbingan belajar dapat lebih percaya diri untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri karena tesnya lebih menitikberatkan pada penalaran dan literasi.

Ketiga yaitu seleksi secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri. Dalam skema seleksi ini terdapat regulasi sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi yang harus dilakukan pihak perguruan tinggi negeri yang mengutamakan transparansi dan akuntanbilitas publik. Hal ini sangat berdampak positif karena benar-benar mengedepankan nilai-nilai akademik peserta didik dan tanpa adanya unsur komersial pribadi pihak-pihak yang berkepentingan.

Beberapa skema terbaru ini sangat efektif untuk dilakukan karena memiliki dampak-dampak positif yang menguntungkan peserta didik. Melalui transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini diharapkan dapat memperbaiki ilklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang kompeten, memiliki bakat dan bekerja keras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun