Banyak obat palsu yang beredar di Indonesia, berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kasus ini semakin marak terjadi karena dampak pandemi. Pembelian obat secara online pun semakin meningkat, begitu pula dengan resiko yang terjadi. Dengan pembelian secara online, keaslian dari obat tersebut diragukan. Oknum dapat mengganti tanggal kedaluwarsa dari sampah obat dan untuk obat yang rusak, kemasan dicetak ulang lalu diperjualbelikan kembali.
"Pengepulan sampah obat dari rumah tangga terjadi dengan cara oknum mencari dari tumpukan sampah rumah tangga lalu dijual kembali. Jika label masih lengkap, maka dihargai berbeda (lebih tinggi)." ujar apt. Kirwanto, S.Farm., staf bidang Direktorat Pengawasan, Distribusi dan Pelayanan Obat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam seminar Sosialisasi Pembuangan Obat Rusak dan Kedaluwarsa pada Senin (13/09/2021).
Cara yang salah dalam membuang obat, dapat menjadi faktor penyebab perdagangan obat palsu secara bebas. Sampah obat rusak atau kedaluwarsa seharusnya tidak langsung dicampur dengan sampah rumah tangga. Seringkali obat yang masih utuh dibuang langsung ketempat sampah, padahal cara tersebut salah.
Langkah pembuangan obat rusak dan kedaluwarsa harus dilakukan secara rasional dan tepat. Â Oleh karena itu, diperlukan edukasi dalam suatu keluarga sebagai kelompok terkecil dalam masyarakat.Â
Salah satu Mahasiswa Farmasi yang tergabung dalam Tim 1 KKN Undip 2021/2022 membagikan informasi terkait ciri-ciri dan langkah pembuangan obat rusak dan kedaluwarsa yang ada dirumah. Informasi ini dibagikan secara online melalui Laman YouTube dan Instagram, agar dapat diakses oleh siapapun.Â
Selain itu, poster edukasi tentang obat rusak dan Kedaluwarsa juga ditempelkan di Puskesmas Lebdosari, Kecamatan Semarang Barat pada hari Kamis (10/02/2022).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar masyarakat selalu mengecek secara berkala persediaan obat di rumah. Jika obat-obatan sudah tidak layak konsumsi dan melewati tanggal kedaluwarsa, segera buang dengan cara yang tepat. Maka, keluarga dapat terlindungi dari penyalahgunaan obat.
Video Tata Cara Pembuangan Obat Rusak dan Kedaluwarsa dapat diakses di YouTube melalui link berikut :Â
Penulis : Fadia Nur Azizah (Fakultas Kedokteran -- Farmasi)
Dosen Pembimbing : Dra. Puji Astuti, M.Si
Lokasi KKN : Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H