Mohon tunggu...
Money

Transaksi dalam Jual-Beli dan Larangan dalam Islam

1 Maret 2019   16:23 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:12 3657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Allah telah menjelaskan dalam kitabnya yang mulia, demikian pula nabi SAW dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu dank arena butuhnya manusia terhadap makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari bebagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya.

  • Pengertian Jual Beli

Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga. Sedangkan membeli yaitu menerimanya. Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al kitab, as sunnah, ijma' serta qiyas. Allah ta'ala berfirman : "tidaklah dosa bagi kalian yang mencari keutamaan (rizki) dari rabbmu.."(al baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji). Dan nabi SAW bersabda : "dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduanya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan  barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberiakn barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya".(diriwayatkan oleh abu daud dan nasa'I, dan shahihkan oleh syaikh al bany dalam shahih jami no. 2886)

Ada pula sebagian ulama memberikan pemaknaan tentang jual beli (bisnis), diamtaranya; ulama hanafiyah "jual beli adalah pertukaran harta dengan harta (benda) berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan) syara' yang disepakati". Menurut imam nawawi dalam al-majmuk mengatakan "jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan". Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik atas dasar saling merelakan (suhendi, 2007: 69-70).

  • Rukun Dan Syarat Jual Beli

Rukun secara bahasa adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (DIKNAS, 2002:966). Sedangkan syarat adalah ketentuan peraturan, petunjuk yang harus diindahkan dan dilakukan (DIKNAS, 2002:1114)

Dalam syari'ah, rukun, dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Secara definisi rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisah dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut da nada atau tidak adanya suatu itu (dahlan, 1996:1510).

Akad jual beli yaitu bisa dengan perkataan maupun perbuatan. Jika melalui perkatan yaitu :

  • Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan "saya jual" dan
  • Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan " saya beli"

Adapun yang melalui perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).

  • Transaksi Yang Terlarang Dalam Pasar Islami
  • Larangan Curang Dalam Takaran Dan Timbangan. 

Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar . dalam aktivitas bisnis, takaran biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran untuk mengisi barang cair, makanan dan bebagai keperluan lainnya. Untuk menentukan isi dan jumlah besarannya biasanya memang digunakan alat ukur yang disebut dengan takaran. Adapun kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama dalah literan dan sukatan.

Segala macam bentuk kecurangan tentunya akan menimbulkan akibat buruk dalam kehidupan. Oleh karena itu, rasulullah mengingatkan lima perbuatan yang akan mengakibatkan terjadinya lima macam sanksi dalam kehidupan. (khamsun bi khamsin).

  • Pertama, mereka yang tidak menepati janji akan dikuasai oleh musuh mereka.
  • Kedua, orang yang menghukum tidak sesuai dengan hukum allah akan ditimpa kemisknan.
  • Ketiga, masyarakat yang telah bergelimang dengan perbuatan keji (al-fahisyah) akan menderita kematian.
  • Keempat, mereka yang senantiasa berlaku curang dalam takaran akan mengalami krisis eonomi dan kegagalan dalam pertanian.
  • Kelima, orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kemarau panjang.

Kecurangan merupakan sebab timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat, padahal keadilan diperlukan dalam setiap perbuatan agar tidak menimbulkan perselisihan. Pemilik timbangan senantiasa dalam keadaan terancam dengan azab yang pedih apabila ia bertindak curang dengan timbangannya itu. Misalnya pedagang beras yang mencampur beras kualitas bagus dengan campuran beras kualitas rendah.

Rasulullah mengingatkan kepada pedagang sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun