Mohon tunggu...
Fadhly azka
Fadhly azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Hobi mencari cuan, impian jadi millioner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islamic Wealth Management: Berinvestasi Syariah dengan Emas

31 Maret 2024   18:04 Diperbarui: 31 Maret 2024   18:16 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nu.or.id/hikmah/saat-ibnu-hajar-al-asqalani-digugat-karena-kekayaannya-FKKWK

Tahukah sobat kompas bahwa didalam ajaran syariat Islam sangat di perhatikan sekali wealth managementnya, karena Islam mengajarkan sebuah responbility yang besar akan hal kepemilikan harta. Agama islam pada dasar nya mengatur hampir dalam segala aspek kehidupan dan salah satunya yaitu finansial, sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu zakat, investasi emas, wakaf dan masih ada banyak bentuk pengelolaan finansial atau harta.

 nah kali ini saya akan sedikit membahas dari salah satu bentuk pengelolaan harta atau finansial yaitu" Investasi emas syariah" sebelum itu kita harus tau dulu ni investasi itu apa sih?

Investasi adalah suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa depan. Dalam konteks finansial, investasi dapat mencakup berbagai jenis aset, seperti saham, obligasi, properti, logam mulia, mata uang, dan lainsebagainya.investasi biasanya melibatkan penempatan dana ata sumber daya lainnya kedalam aset atau proyek dengan harapan menghasilkan pendapatan atau keuntungan dikemudian hari.

 Perbedaan  Investasi pada umumnya dengan syariah ialah pada segi pengelolaannya yang mana investasi syariah menggunakan prinsip prinsip ajaran syariah Islam yang mengacu pada Al- Quran, hadits, dan ijma'ulama.Didalam investasi syariah akan dituntut untuk menghindari hal hal yang diharam kan oleh syariah islam seperti Riba( bunga), Gharar, maysir, dan juga investasi terhadap bisnis yag diharamkan seperti khamr, narkoba dll.

 Jadi investasi emas syariah tidak kurang lebih mengacu pada aspek tersebut yang berpedoman dalam syariah islam, jadi bagaimanakah cara kita untuk memulai investasi emas syariah, berikut ulasan nya :

1.Membeli Emas Fisik Anda dapat membeli emas fisik seperti perhiasan atau batangan emas yang memenuhi standar syariah. Pastikan untuk membeli emas dari perdagangan yang dapat dipercaya dan memastika bahwa emas tersebut memilik sertifikat yang mencantumkan standar syariah.

 2.Berinvestasi Emas melalui Bank Syariah Beberapa bank syariah menawarkan produk investasi emas syariah. Anda dapat membuka rekening emas dibank tersebut dan membeli emas dalam bentuk sertififkat emas atau melali mekanisme lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

 3.Reksa Dana Emas Syariah Reksa dana emas syariah adalah produk investasi yang dikelola oleh manejer investasi syariah. Reksa dana ini mengumpulkan dana dari beberapa investor dan menginvestasikannya dalam instrmen emas yang sesua dengan prinsip syariah Islam.

4. Plaform Investasi Emas Syariah Saat ini, ada juga platform investasi online yang menyediakan layanan investasi emas syariah. Anda dapat membuka di pltaform tersebut dan membeli emas dalam bentuk logam mulia atau sertifikat emas yang pastinya harus sedikit waspada karena tidak sedikit dari platform itu yang hanya mengatas nama kan syariah namun pada dasar nya tidak.

 Dalam investasi emas syariah, penting untuk memastikan produk atau layanan yang kita pilih sesuai dengan prinsip ajaran syariah islam yang ditetapkan oleh lembaga syariah atau otoritas yang berwenang.

Buat sobat kompas perhatikan ya dengan baik dimana ingin menginvestasikan emas nya harus lebih bijak, lantas timbul pertanyaan baru nih gimana sih sebenernya bentuk investasi emas syariah yang aman itu? berikut cara melakukan investasi emas yang aman :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun