Mohon tunggu...
Fadhlan Irham Rinaldi
Fadhlan Irham Rinaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Mahasiswa Ilmu Politik yang gemar menulis dan mempelajari isu-isu nasional, politik, dan internasional.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Efektivitas Parliamentary Threshold di Indonesia dan Kaitannya Fungsi Partai Politik

26 April 2023   01:06 Diperbarui: 26 April 2023   01:10 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertambahnya jumlah partai politik di Indonesia yang beragam macam ideologi, aliran, dan tujuan mengakibatkan kondisi di parlemen cenderung tidak stabil, dengan masing-masing partai berlomba-lomba memenangkan tujuannya. 

Maka, sejatinya dibutuhkan suatu peraturan untuk meminimalisir dan mengantisipasi kegaduhan dan kericuhan yang mungkin terjadi. Sistem multi partai yang dianut Indonesia juga terkadang menjadi pisau bermata dua, baiknya dengan jumlah partai yang banyak bisa menghasilkan check and balances yang cukup seimbang dan memungkinkan masyarakat untuk memiliki pilihan yang variatif, namun, hal ini berpotensi menimbulkan instabilitas politik yang tinggi, khususnya di parlemen. 

Sistem ambang batas parlemen yang mengharuskan partai untuk memiliki minimal suara sekian persen agar dapat menduduki kursi di parlemen cukup menekan angka partai politik yang berkecimpung di parlemen, karena tidak semua partai memiliki cukup kuasa dan massa untuk dapat melewati presidential threshold. 

Dalam pelaksanannya, presidential threshold juga masih menuai banyak pro dan kontra, karena apakah konsep ini dapat mengurangi instabilitas politik dan mencegah kegaduhan? Atau justru dapat membatasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Yang pasti, presidential threshold diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan stabilitas politik dan menyaring partai politik di Indonesia.

Parliamentary Threshold di Indonesia
Pemilihan umum sebagai ajang demokrasi terbesar tentu memiliki banyak dinamika didalamnya, termasuk penerapan parliamentary threshold yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. 

Saat itu, Pasal 202 UU No.10 Tahun 2008 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi sekurang-kurangnya 2,5 persen suara dari jumlah suara sah secara nasional agar dapat menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Penolakan juga banyak terjadi pada penerapan parliamentary threshold pertama ini, sehingga diadakan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Seiring berjalannya waktu, presidential threshold di Indonesia yang pada awalnya 2,5 persen suara dari jumlah suara sah secara nasional dinaikkan menjadi 3,5 persen suara dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014. Kemudian, pada Pemilu 2019 kembali dinaikkan menjadi 4 persen suara dari jumlah suara sah secara nasional. 

Hasil dari parliamentary threshold adalah menurunnya jumlah partai politik yang memenuhi syarat threshold, dengan rincian Pemilu 2009 sebanyak 9 partai, Pemilu 2014 meningkat sebanyak 10 partai, dan Pemilu 2019 turun kembali menjadi 9 partai.

Penutup
Sejauh ini, penerapan parliamentary threshold sudah cukup menggambarkan tujuan yang ingin dicapai, yaitu penyederhanaaan sistem partai. Untuk meningkatkan efektivitas dan mencegah instabilitas, rasanya parliamentary threshold juga sudah tepat untuk diterapkan di Indonesia. 

Secara tidak langsung juga elektabilitas partai dalam pemilihan legislatif akan berpengaruh ke pemilihan presiden yang juga menggunakan threshold untuk dapat mencalonkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Menarik, dengan Pemilu 2024 yang sudah didepan mata, patut ditunggu bagaimana kiprah dari para elit politik untuk bisa meningkatkan elektabilitas partainya masing-masing dan memenangkan kursi di parlemen atau bahkan kursi Presiden. 

Koalisi-koalisi yang sudah mulai terbentuk, calon-calon Presiden yang sudah mulai dideklarasikan, menjadi sinyal bahwa para elit akan segera bertarung. Tak lupa, sistem parliamentary threshold juga dapat menjadi motivasi dan acuan bagi seluruh partai politik agar bisa memahami dan melaksanakan fungsi mereka, meningkatkan kinerja kader dan anggotanya, menekankan ideologi yang mereka punya, dan memperbaiki citra partai mereka untuk mendapatkan hati dan pilihan dari masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun