Mohon tunggu...
Fadhlan HafiyyanMuhammad
Fadhlan HafiyyanMuhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi UMY

Saya seorang mahasiswa ilmu komunikasi yang senang belajar bercerita dengan tulisan dan fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Influencer Masif untuk Khalayak Pasiif: Cara Jitu Pemasaran Judi Online

8 Januari 2024   10:50 Diperbarui: 8 Januari 2024   14:52 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan” Begitulah sepotong lirik lagu judi karya Roma Irama yang masyhur dikenal sejak dulu hingga sekarang. Lagu tersebut pada dasarnya menyiratkan arti sebuah realita yang terjadi di masyarakat terhadap kegiatan judi yang kian marak terjadi dengan dalih untuk mencari cuan atau hiburan semata. Secara istilah perjudian berarti suatu pertaruhan yang disengaja. Taruhan yang dimaksud yaitu mempertaruhkan sesuatu yang bernilai atau dianggap bernilai, menyadari bahwa terdapat risiko atau ekspektasi tertentu dalam  suatu permainan, pertandingan, kompetisi, atau peristiwa yang hasilnya tidak diketahui atau tidak pasti.

Perkembangan teknologi informasi turut andil dalam berkembangnya bisnis perjudian di Indonesia. Fenomena judi online hingga saat ini kian menjamur di platform media sosial. Pasalnya promosi bisnis judi online termasuk dalam bisnis illegal di Indonesia. Maka dari itu untuk dapat terus beroperasi, akhirnya bisnis tersebut bergerak dan merambat dengan berkamuflase berbentuk game online, video motivasi, hingga yang paling masif memersuasi khalayak melalui influencer. Influencer menjadi cara kreatif para pemilik platform untuk mempromosikan situs dan produk judi online nya. Influencer juga menjadi stratergi yang ampuh untuk dapat memersuasi khalayak, melihat besarnya pengaruh figur publik terhadap pengikut dan penggemarnya, terutama dalam generasi muda, maka promosi perjudian online melalui selebgram telah menjadi tren yang merugikan dari banyak kalangan dan sektor. Salah satu dampak yang terjadi dapat dibuktikan Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 157 juta transaksi perjudian online di Indonesia antara tahun 2017 hingga 2022, dengan  total pendapatan sebesar Rp190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK  dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak di jaringan bandar taruhan online. Nominal tersebut dapat sebagai tanda masifnya strategi para bandar untuk menjalankan operasinya termasuk menggunakan influencer. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyayangkan kehadiran influencer yang mempromosikan perjudian online. Dia mengatakan kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan praktik perjudian online, termasuk sindikat dan dukungan selebriti, mencapai skala yang mencengangkan.

Influencer menjadi cara kreatif mereka dalam mempromosikan judi online sebagi bisnis yang ilegal di dunia sosial media. Mereka membungkus narasi dengan merubah konteks judi online ke dalam game online supaya influencer dan khalayak akan menganggap jika hal tersebut hanyalah sebuah game online seperti biasanya, sehingga influencer mau mempromosikannya dan khalayak dapat dengan mudah mengonsumsi iklan tersebut secara bulat - bulat. Cara lain influencer untuk mempromosikan situs judi online adalah bermain langsung dengan bentuk streaming. Ketika influencer yang menjadi gamers memainkan situs tersebut, secara tidak langsung para penggemarnya akan tergiur dan penasaran untuk mencoba situs tersebut terutama ketika melihat influencer mendapatkan nominal keuntungan yang cukup besar. Selain itu, donasi live streaming dilakukan para influencer gamers. Ketika donasi dilakukan, si gamers akan meneriaki nama situs judi tersebut. Adapun alasan influencer punya keinginan untuk mempromosikan situs judi online karena bayarannya yang berkali lipat lebih mahal dari tawaran promosi produk lainnya. Belum lagi ketika melihat influencer yang masih terbilang kurang dalam memiliki wawasan soal judi online baik dari segi pengalaman ataupun pengetahuan.

Perjudian online sungguh sangat sulit untuk dihilangkan dan diberantas. Padahal perjudian selalu mempunyai akibat yang buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu kita sadari adanya keresahan terhadap bahayanya tangan kotor influencer dalam operasi dan promosi judi online di media sosial yang tentunya jika terus dibiarkan akan berdampak sangat destruktif terhadap masyarakat digital. Melihat cara mereka melakukan masifikasi yang mudah ditelan dan sangat dekat kaitannya dengan pengalaman khalayak, sehingga masih banyak khalayak yang tidak sadar terpengaruh dan terbawa arus terhadap operasi judi online. Sudah menjadi harapan kita bersama, saat khalayak melakukan decoding informasi kita dapat memahami konteks, menelaah, dan mengkritisi berbagai macam informasi situs judi online yang tersebar, sehingga pemaknaan yang tersampaikan tidak ditelan secara mentah. Terutama tidak terpengaruh oleh iklan yang digencarkan influencer hanya karena menggemari influencer tersebut.

Dalam mewujudkan harapan bersama untuk membangun khalayak yang aktif, agaknya dua teori ini dapat menjadi solusi konkrit daripada problematika tersebut. Pentingnya mengacu pada kedua teori ini karena memandang masyarakat Indonesia dari segi demografis masih memerlukan pemahaman terkait budaya literasi media dan membentuk kesadaran kelas. Kedua teori ini dapat berpotensi menggerakan khalayak yang awalnya berstatus pasif akan melakukan proses transisi ke status aktif. Pertama kita mengacu pada teori literasi media. Literasi media dapat digambarkan sebagai  proses mengakses pesan media, menganalisisnya secara kritis, dan  menggunakan alat media untuk membuat pesan. (Rubin dalam Khairul 2017) menjelaskan bahwa  literasi media berarti memahami sumber informasi, teknologi komunikasi, kode-kode yang digunakan, pesan-pesan yang dihasilkan, serta pemilihan, interpretasi, dan efek pesan. Oleh karena itu, keberadaan literasi media Internet dan hal-hal tersebut media baru mengubah pola dan makna pesan komunikasi manusia (Rubin dalam Khairul, 2017). Dalam hal ini khalayak difokuskan untuk meliterasi terkait penyebab dan akibat dari judi online yang marak berkembang di media sosial. Melalui literasi media, khalayak diharapkan dapat menyeleksi, menginterpretasi dan menganalisis tiap informasi yang dia konsumsi sehingga tak mudah semerta merta menelan informasi bulat bulat.

Setelah kita memahami cara kerja literasi media dalam mengedukasi khalayak terhadap penyebab, akibat, dan pengaruh influencer dalam penyebaran situs judi online. Maka langkah selanjutnya yaitu kita dapat mengacu pada teori kesadaran kelas dan kesadaran palsu. Teori ini dicetus oleh Karl Marx. Ketika kelas borjuis berkuasa atas penyebaran paham dan sistem yang menurut mereka benar dan adil bagi semua orang. Karl Marx menyebut ketidak mampuan kelas pekerja melihat dan menyadari adanya penindasan dalam hubungan ini sebagai kesadaran palsu, kemudian kesadaran kelas terjadi ketika kelas yang tertindas itu sadar tentang kenyataan kelas dimana mereka hidup juga sadar akan peran mereka dalam menciptakan kelas tersebut (Cole, 2021). Ketika influencer dan para bandar melakukan aksinya untuk menyebar situs judi online dan mereka menemukan target khalayak mereka, saat itu terdapat khalayak yang secara tidak sadar terkuasai oleh informasi mengenai judi online, potensi yang lebih besar ketika khalayak yang kita dapat sebut sebagai kelas proletar tidak memiliki latar belakang pengalaman dan pengetahuan yang cukup mengenai judi online di media sosial yang akhirnya terdominasi oleh para bandar dan influencer yang bisa kita katakan sebagai kelas borjuis. Namun, ketika literasi media mengenai judi online dilakukan, maka akan berpotensi menciptakan khalayak yang sudah bergerak kepada status aktif yang dimana kesadaran mengenai bahaya judi online dan bagaimana masifnya peran influencer terhadap promosi judi online sudah terbentuk. Maka kesadaran kelas ini mendorong adanya revolusi mental sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya operasi dan promosi situs judi online di media sosial.

Referensi

Muhamad Nabilah (2023) Jumlah dan Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia per Tahun (2017-2022) diakses 25/12/2023, databoks.katadata.co.id

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judi-online-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022

Komisi III (2023) Promosi Judi Online oleh Influencer menjadi Tren yang Merugikan, diakses pada 26/12/2023, dpr.go.id https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46259/t/Promosi+Judi+%E2%80%98Online%E2%80%99+oleh+%E2%80%98Influencer%E2%80%99+Menjadi+Tren+yang+Merugikan\

Nugraha Fajar, (2023) Eeeaaa, Ada Artis dan Influencer di Iklan Judi Online,diakses pada 25/12/2023 https://deduktif.id/eeeaaa-ada-artis-dan-influencer-di-iklan-judi-online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun