Mahasiswa & Mahasiswi Tim I Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Solo melakukan edukasi terhadap ASN dan Elemen Masyarakat yaitu RW dan RT setempat pada Senin (29/01/2024).
Bentuk penanaman akan kewajiban netralitas para ASN selama proses pemilu ini merupakan pengejawantahan dari beberapa keresahan akan minimnya pengetahuan akan peraturan perundang-undangan yang mengatur akan kewajiban netralitas ASN selama proses pemilu. Berangkat dari hal tersebut, Tim I Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelurahan Dukuh berupaya melakukan pengayaan serta penyuluhan hukum positif yang berlaku kepada ASN tersebut, serta hadirnya elemen masyarakat dalam rangka terciptanya ekosistem check and balances dalam lingkup Kelurahan Dukuh.
Setelah memahami dan menentukan poin-poin yang ingin dicapai dari program ini
Melihat urgensi tersebut, Tim I KKN turun tangan untuk mengedukasi dan mengingatkan para ASN dan elemen masyarakat membahas satu-persatu dengan pembawaan yang interaktif tentang peraturan yang mengikat dari ASN. Penjelasan ini meliputi dari ancaman sanksi hingga ancaman pidana yang kemudian dijelaskan dalam rangka sarana preventif para ASN agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan berdiskusi selama program berlangsung bersama para ASN serta elemen masyarakat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang disampaikan diantaranya ialah :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- UU Nomor 20 Tahun 2023
- PP Nomor 94 Tahun 2021
- UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
- UU Nomor 7 Tahun 2023
Pemaparan dilakukan dengan interaktif dimana seluruh peserta yang hadir dapat memotong dan menanyakan langsung kepada pemateri terkait peraturan perundang-undangan yang tidak dipahami. Selain itu penjelasan dari peraturan tersebut juga dilengkapi dengan berbagai contoh pelanggaran yang lazim terjadi baik disadari maupun tidak, sebagai contoh perihal peraturan terkait pose berfoto daripada ASN yang secara implisit diatur pula dalam peraturan perundang-undangan guna meminimalisir persepsi masyarakat akan keberpihakan dari seorang dan/atau sekelompok ASN. Hal ini berfungsi pula agar ASN tidak mendapatkan tuduhan akan keberpihakannya sehingga diatur tentang aturan pose foto.
Antusiasme daripada ASN dan elemen masyarakat terasa tinggi dikarenakan terdapat beberapa pertanyaan terkait materi seperti pertanyaan tentang menghindari persepsi ketidaknetralan yang sering ditunjukkan melalui media sosial. Kemudian jawaban tersebut langsung dijelaskan oleh pemateri dimana terdapat aturan yang mengatur tentang tindak laku dari ASN dalam media sosial yang mana salah satunya larangan melakukan posting atau like atau komentar yang terafiliasi terhadap salah satu pihak dari peserta pemilu.
Kemudian program ini ditutup dengan sesi tanya jawab terbuka, pada sesi ini para peserta bebas bertanya terkait keresahannya maupun kebingungannya akan peraturan maupun standardisasi peraturan selama pemilu ini. Selain itu dalam sesi ini para peserta juga dibebaskan untuk bertanya tentang isu hukum yang tidak terikat pada hukum positif namun masih pada ranah pemilu, yang kemudian dijawab secara objektif oleh pemateri dengan aturan yang ada.
Harapannya, dari program ini para ASN dan elemen masyarakat dapat memahami patok-patok peraturan yang ada sehingga menjaga kerukunan serta keberhasilan pemilu yang luberjurdil pada lingkup Kelurahan Dukuh, Sukoharjo. Selain itu besar harapan ditaruh pada pundak para hadirin agar terciptanya ekosistem check and balances pada tingkat Kelurahan Dukuh.
Penulis : Fadhlan Husni Ramadhan | Anggota Tim I KKN Undip 2023/2024 Kelurahan Dukuh
Dosen Pembimbing Lapangan : Muhamad Azhar, S.H., LL.M., Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, S.Si., M.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H