Mohon tunggu...
Nurul FadhlaUwen
Nurul FadhlaUwen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA/FDIKOM/Pengembangan Masyarakat Islam

Mahasiswa UIN JAKARTA/ FDIKOM/ Pengembangan Masyarakat Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Seorang Anak Terhadap Orang Tua

1 November 2024   19:37 Diperbarui: 1 November 2024   20:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Artikel ini untuk memenuhi UTS mata kuliah Studi Islam yang di bombing oleh dosen pengampu Bapak Muhammad Firdaus L.c.,MA.,Ph.d

Nurul Fadhla Uwen

NIM 12405051020016

Mahasiswa Jurusan PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUA

Pengertian Kewajiban secara Etimologi adalah adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah kewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibat. Nilai karakter tanggung jawab yang dimaksud peneliti dalam kaitannya dengan penelitian ini adalah yang ada pada anak terhadap orang tua, yaitu sikap atau perilaku anak untuk melakukan tugas dan kewajibannya terhadap orang tua yang sudah lanjut usia (Lansia) untuk merawat mereka berdasarkan pada ketentuan yang berlaku menurut perintah agama.

Orang tua merupakan orang yang lebih tua atau orang yang dituakan, namun umumnya di masyarakat pengertian orang tua itu adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak, selain yang telah melahirkan kita ke dunia ini, ibu dan bapak juga yang mengasuh dan yang telah membimbing anaknya dengan cara memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari, selain itu orang tua juga memperkenalkan anaknya ke dalam hal-hal yang terdapat di dunia ini dan menjawab secara jelas tentang sesuatu yang tidak dimengerti oleh anak, maka pengetahuan pertama yang diterima oleh anak adalah dari orang tuanya. Karena orang tua adalah pusat kehidupan rohani si anak dan sebagai penyebab berkenalnya dengan alam luar, maka setiap reaksi emosi anak dan pemikirannya dikemudian hari terpengaruh oleh sikapnya terhadap orang tua atau ibu dan bapak yang memegang peranan penting dan amat berpengaruh atas pendidikan anak-anak.

 Orang tua adalah sosok yang telah menjaga dengan tulus kasih sayang dan mereka mengasuh anaknya hingga dewasa. Apa yang dilakukan orang tua hanyalah untuk anak, maka dari pada itu, anak tidak akan pernah sanggup memenuhi hak mereka berdua. Sehingga perkara ini akan mendorong anak untuk berbakti. Setiap fase dalam kehidupan akan terus mengalami perubahan. Saat kita masih anak-anak dirawat dan dibesarkan  oleh orang tua, seiring berjalannya waktu kita menjadi dewasa dan orang tua akan mengalami kemunduran fisik maupun mental. Memiliki orang tua yang panjang umur hingga lanjut usia menjadi ladang amal ibadah bagi kita untuk berbakti dan membalas budi yang telah mereka berikan saat kita kecil yang tergantikan nilainya. (Bisri, Al, and Muhammad Burhanudin. "Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua." PERPUSTAKAAN STKIP PGRI SIDOARJO.)

Dalam hadis Bukhari sudah sangat jelas diterangkan tentang kewajiban anak terhadap orang tua, bagaimana seharusnya seorang anak memperlakukan orang tua, dan apa saja hal-hal yang harus dilakukan anak terhadap kedua orang tua guna memenuhi kewajiban nya terhadap orang tua. Dalam Al-Quran dan hadis diwajibkan kepada anak untuk memberikan hak dan kewajiban kepada kedua orang tua seperti memberi nafkah, berbuat baik, memberikan do'a kepada orang tua, memb9erikan rasa kasih sayang kepada kedua orang tua dan hormat kepada kedua orang tua. Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya kewajiban anak terhadap orang tua terutama berbuat baik  (Birrul Walidain) dan telah tercantum dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 23-24. Penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang kewajiban anak terhadap orangtua dalam bentuk studi lapangan dengan pendekatan yang sama dan dikembangkan lagi. (Fauzi, Wildan. "Kewajiban Anak terhadap Orang Tua menurut Hadits Bukhari." Gunung Djati Conference Series. Vol. 24. 2023.)

Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi ini, tidak terkecuali juga anak-anak. Tidak peduli dari kalangan mana, seberapa kaya, sepandai apa, apapun juga pastinya tidak lepas dari hak dan kewajiban. Di lain pihak, sekarang ini sering kali terdengar berita-berita yang miris tentang bagaimana hak yang seharusnya dimiliki tiap manusia ini direnggut begitu saja. Mengapa hak seorang anak menjadi begitu penting? Apakah yang membuatnya istimewa? Berikut ini beberapa penyebab pentingnya setiap anak memperoleh hak-haknya.

  • Pertama, anak-anak adalah kunci masa depan dari sebuah peradaban. Tanpa adanya anak-anak, sama saja peradaban tersebut terancam akan hilang di kemudian hari. Tentu karena tidak ada yang merawat peradaban tersebut. Tidak ada lagi yang dapat meneruskan jalannya peradaban, ketika mereka yang telah menua kehilangan kemampuan untuk melanjutkan langkah. Di sinilah terlihat betapa pentingnya peran dan keberadaan anak-anak. Merekalah yang akan menggantikan peran orang tua pada saat mereka dewasa nantinya.
  • Kedua, anak-anak yang terpenuhi dengan seimbang antara hak dan kewajibannya akan terdidik menjadi seseorang yang berbudi baik dan berdisiplin di kemudian hari. Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi orang-orang di sekelilingnya.
  • Ketiga dan hal yang paling utama, anak-anak juga manusia. Artinya, mereka juga memiliki hak dan kewajiban sendiri. Tentu saja hal ini disesuaikan dengan umur mereka.

Dari tiga alasan tersebut, dapat disimpulkan begitu pentingnya hak dan kewajiban bagi seorang anak. Selain tentu saja masih banyak lagi alasan mengapa hal ini begitu penting. Bukti lebih jauh dapat dilihat pada sikap dan tindakan dunia yang telah memperjuangkan dengan sungguh hak-hak asasi anak-anak. Di antaranya dengan adanya Deklarasi Jenewa yang membahas tentang Hak-Hak Asasi Anak pada tahun 1924 dan Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959. Hak-hak ini juga disetujui dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia. (Tyas, D. C. Hak dan kewajiban anak. Alprin, 2020.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun