Mohon tunggu...
Muh. Aidil
Muh. Aidil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melindungi Generasi Masa Depan: Menghentikan Kekerasan terhadap Anak

2 Januari 2025   21:30 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:30 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan terhadap anak adalah salah satu isu serius yang terus menghantui masyarakat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Kekerasan ini meninggalkan luka yang mendalam, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental dan emosional. Dalam kasus baru-baru ini, seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Hukuman kejam seperti disundut rokok, disiram air panas, hingga dipaksa kumur air mendidih menggambarkan betapa kejamnya tindakan kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.

Kekerasan seperti ini menunjukkan bahwa banyak orang tua belum memahami batasan antara mendidik anak dan melakukan kekerasan. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi anak, tetapi juga bentuk kegagalan moral yang melukai masa depan anak-anak kita.

Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang memengaruhi fisik, mental, dan emosional anak. Untuk menghentikannya, diperlukan langkah kolektif melalui edukasi, penegakan hukum yang tegas, peran masyarakat, dan sistem pendidikan yang mendukung.

Pandangan tentang Kekerasan terhadap Anak

Tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun bentuknya, adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan. Anak-anak adalah individu yang lemah dan rentan, membutuhkan perlindungan serta bimbingan dari orang dewasa. Ketika mereka justru menjadi korban dari orang-orang yang seharusnya melindungi mereka, seperti orang tua, hal ini mencerminkan kegagalan moral yang mendalam. Kekerasan terhadap anak tidak hanya melanggar hak asasi mereka tetapi juga menciptakan generasi yang penuh trauma dan kehilangan rasa percaya pada orang lain.

Kasus anak berusia 9 tahun yang disiksa oleh ibunya sendiri adalah contoh nyata dari kegagalan kita sebagai masyarakat dalam melindungi anak-anak. Hukuman seperti disundut rokok, dipaksa menelan air mendidih, dan disiram air panas adalah bentuk penyiksaan yang sangat keji. Tidak ada alasan, termasuk alasan mendidik anak, yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

Batasan Kekerasan Fisik terhadap Anak

Dalam hukum Indonesia, semua bentuk kekerasan fisik terhadap anak dilarang keras. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau luka pada anak. Kekerasan fisik, baik dalam bentuk pukulan, penyiksaan, atau tindakan lain yang melukai tubuh anak, melanggar hak dasar mereka untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik anak mereka, tetapi mendidik bukan berarti melakukan kekerasan. Pendidikan yang efektif harus didasarkan pada kasih sayang, komunikasi, dan penghargaan terhadap kebutuhan emosional anak. Kekerasan fisik hanya akan menciptakan ketakutan dan trauma, bukan pembelajaran yang sehat.

Dampak Kekerasan terhadap Anak

Dampak kekerasan terhadap anak sangat merusak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Secara fisik, anak dapat mengalami luka permanen, cacat, atau bahkan kematian. Secara mental, trauma akibat kekerasan dapat memicu gangguan kecemasan, depresi, dan rasa rendah diri. Anak yang menjadi korban kekerasan juga sering merasa tidak berharga dan sulit membangun hubungan sosial yang sehat.

Lebih jauh lagi, dampak kekerasan sering kali terbawa hingga dewasa. Anak-anak yang tumbuh dengan kekerasan cenderung mengulang pola tersebut dalam kehidupan mereka sendiri, baik sebagai korban maupun pelaku. Kekerasan ini tidak hanya menghancurkan masa depan anak-anak secara individu tetapi juga memengaruhi masa depan masyarakat secara keseluruhan.

Undang-Undang yang Mengatur Kekerasan terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak diatur secara tegas dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Pasal 76C menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80, yang mencakup hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar jika kekerasan menyebabkan kematian. Selain itu, Pasal 351 KUHP juga mengatur penganiayaan dengan ancaman hukuman yang serius.

Peran Masyarakat dalam Mengatasi Kekerasan terhadap Anak

Masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Tetangga, kerabat, dan teman dekat harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi pada anak di sekitarnya. Jika mengetahui adanya kasus kekerasan, mereka harus segera melaporkan kepada pihak berwenang. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam kampanye kesadaran tentang hak-hak anak dan pentingnya pengasuhan tanpa kekerasan.

Peran Pendidikan dalam Mengatasi Kekerasan terhadap Anak

Institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam mengatasi kekerasan terhadap anak. Sekolah dapat memberikan edukasi tentang pengasuhan yang baik dan manajemen emosi kepada orang tua. Selain itu, anak-anak perlu diajarkan tentang hak-hak mereka dan bagaimana melaporkan jika mereka menjadi korban kekerasan. Sekolah juga harus menyediakan konselor yang dapat membantu anak-anak yang mengalami kekerasan untuk pulih dari trauma mereka.

Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang berdampak besar pada kehidupan mereka. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan ini. Undang-undang yang ada harus ditegakkan dengan tegas, dan masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Pendidikan yang mengedepankan kasih sayang dan komunikasi adalah kunci untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Mari kita bersama-sama melindungi masa depan anak-anak dengan menciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih, dan mendukung perkembangan mereka. Hentikan kekerasan terhadap anak sekarang juga, karena masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun