Jika pelaku usaha memilih untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, proses pendaftaran merek akan dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk, namun biayanya akan lebih mahal karena ditambahkan dengan honor konsultan.
Kendati biayanya lebih mahal, konsultan akan memudahkan proses pendaftaran untuk membantu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan memenuhi kriteria merek yang dapat dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merek tersebut didaftarkan pada kelas barang atau jasa yang tepat.
Penting untuk diketahui, penentuan kelas barang atau jasa merupakan salah satu aspek utama dalam proses pendaftaran merek. Merek hanya dilindungi sesuai kelas barang atau jasa yang didaftarkan.
Jika suatu merek digunakan untuk lebih dari satu produk barang atau jasa, maka merek tersebut perlu didaftarkan pada lebih dari satu kelas barang atau jasa. Informasi terkait klasifikasi kelas barang atau jasa dapat diperoleh dari situs berikut http://skm.dgip.go.id/.
Konsep First to File dalam Pendaftaran Merek
Pelindungan merek di Indonesia menerapkan konsep first to file atau pelindungannya diberikan kepada siapa yang pertama mendaftar. Atas dasar itu, proses pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sebelum produk barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut dikenalkan atau dijual ke pasar. Hal ini bertujuan agar merek tersebut tidak “dicuri” dengan didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
Kendati demikian, konsep siapa yang lebih dahulu mendaftar ini tidak berlaku secara mutlak karena ada beberapa ketentuan yang dapat membatasi penerapan konsep tersebut, misalnya karena adanya hak prioritas, adanya merek lain dengan penetapan status sebagai merek terkenal, hingga adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
Jadi, perlu diperhatikan pula bahwa dalam kasus tertentu, kendati suatu merek belum terdaftar di Indonesia, tidak serta merta kita dapat mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.
Tidak Semua Merek dapat Didaftarkan, Kesesuaian Syarat Substansi Perlu Dipahami Sejak Proses Penciptaan Merek
Permohonan merek yang disampaikan ke DJKI tidak langsung diterima dan dilindungi sebagai merek. Terhadap permohonan merek tersebut akan diperiksa kelengkapan administrasi dan substansinya.
Adapun dalam tahapan pemeriksaan substansi, pemeriksa merek akan memeriksa apakah merek yang dimohonkan pendaftarannya memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (terlampir).