Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekayaan Intelektual, A New Normal

26 April 2020   20:47 Diperbarui: 27 April 2020   12:02 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi memahami kekayaan intelektual dari sisi hukum (sumber: KOMPAS)

Tulisan ini dibuat sebagai refleksi dan upaya untuk memeriahkan hari kekayaan intelektual yang diperingati tepat hari ini, tanggal 26 April. Hari kekayaan intelektual tidak se-populer hari-hari besar lainnya. 

Kesadaran dan pemahaman kita terhadap kekayaan intelektual mungkin adalah salah satu alasan kenapa hari kekayaan intelektual dunia kalah populer.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari kekayaan intelektual pada tahun ini dilakukan dalam situasi pandemi. Situasi yang memaksa manusia menjalankan kehidupan dengan gaya baru, a new normal.

Situasi ini tidak pernah terjadi sebelumnya karena dunia telah berubah dan semakin terintegrasi satu dengan yang lain. Wabah di satu negara telah mempengaruhi hampir seluruh negara lainnya dalam waktu yang sangat singkat.

Perubahan dunia dan integrasi tersebut ditopang oleh perkembangan teknologi yang amat pesat. Kini, seolah-olah dunia berisikan negara-negara tanpa sekat. Mobilitas informasi dan gerak manusia tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu.

Dunia Tanpa Sekat Memberi Ruang yang Amat Besar bagi Perkembangan Kekayaan Intelektual

Pada dunia baru dan tanpa sekat ini, terdapat ruang yang sangat besar bagi manusia untuk berinovasi memanfaatkan daya kreativitasnya. 

Pemanfaatan daya kreativitas ini berorientasi pada terciptanya berbagai produk kekayaan intelektual (intellectual property). Sebagai contoh, pada era ini hadir banyak start up berbasis teknologi yang menghasilkan beragam produk yang mengandung kekayaan intelektual. 

Tiap-tiap start up saling bersaing satu dengan yang lain untuk menghasilkan produk yang paling kreatif, inovatif, dan menarik bagi pasar. Persaingan ini merupakan hal baik bagi perkembangan kekayaan intelektual. 

Hadirnya satu produk kekayaan intelektual akan memicu munculnya produk-produk kekayaan intelektual lainnya. Dunia tanpa sekat juga akan mempermudah pertukaran informasi dan penyampaian produk-produk kekayaan intelektual ke pasar.

Dunia Tanpa Sekat Memerlukan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun