Tulisan ini dibuat sebagai respon atas salam perpisahan yang disampaikan oleh INDOXXI beberapa waktu yang lalu: "Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI."
Pesan ini menarik perhatian publik dan dalam sekejap menjadi topik utama dalam perbincangan di berbagai kanal berita dan media sosial. Dari respon-respon yang muncul, sebagian terlihat senang dan sebagian lainnya kecewa.Â
Saya yakin banyak juga yang bingung, apakah harus senang atau kecewa untuk menanggapi pesan tersebut. Saya sendiri berada di posisi ini. Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk merespon salam perpisahan tersebut dari sudut pandang hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan ekonomi kreatif.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami......
INDOXXI menyampaikan bahwa keputusan yang mereka ambil untuk menghentikan penayangan film di website tersebut sangat berat, namun harus dilakukan. Menanggapi kalimat ini, kita perlu memahami apa yang menjadi duduk persoalan, sehingga kendati sangat berat, INDOXXI harus menghentikan penayangan film di website-nya.
Aktivitas yang dilakukan INDOXXI dengan menayangkan film-film tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta atas film-film tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.Â
Film-film yang ditayangkan di website INDOXXI dilindungi oleh HKI, khususnya sebagai objek hak cipta. Hak cipta memberikan pelindungan atas hasil kreativitas di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mana film dan beberapa unsur yang ada di dalamnya termasuk sebagai objek pelindungan hak cipta.
Dalam ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya sektor perfilman, hak cipta merupakan faktor produksi utama, sehingga menjadi aset takbenda (intangible asset) yang sangat berharga. Sebagai aset berharga, tentu hak cipta perlu mendapat pelindungan.Â
Jika tidak, orang lain dapat secara bebas menggunakan aset tersebut, sehingga menjadi disinsentif bagi pencipta dan ekosistem ekonomi kreatif pada umumnya. Terlebih, bila dalam memproduksi satu film pencipta telah mengeluarkan dana besar.
Inilah yang menjadi duduk persoalan INDOXXI. INDOXXI telah melanggar hak cipta karena menayangkan film-film di website-nya secara ilegal atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Terlebih tindakan tersebut dilakukan secara luas dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sehingga perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pembajakan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pembajakan, identitas INDOXXI sendiri dapat pula diduga atau berpotensi sebagai pelanggaran HKI di bidang merek. Hal ini didasarkan atas penggunaan identitas berupa nama dan/atau logo INDOXXI yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan nama dan logo XXI yang sudah terdaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di kelas 41 dengan jenis barang / jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan/hiburan, bioskop, olahraga, dan aktivitas kebudayaan.Â
Dapat diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan INDOXXI berada di ruang lingkup yang sama sebagai penyedia hiburan. Merek XXI tersebut terdaftar atas nama PT. Nusantara Sejahtera Raya yang merupakan pemilik lini usaha Cinema XXI. Jika penggunaan identitas INDOXXI dilakukan tanpa izin PT. Nusantara Sejahtera Raya, maka perbuatan tersebut dapat diduga sebagai pelanggaran merek.
......kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik......
Kurang tepat rasanya jika penghentian penayangan film di website tersebut disampaikan sebagai usaha mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air. Sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum, sudah sepatutnya aktivitas itu segera dihentikan. Barulah pertanyaan selanjutnya muncul, bagaimana agar konsumen tetap bisa secara mudah dan murah mengakses film-film secara legal? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan komitmen, kebijakan, dan tindakan nyata antara pemerintah, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.
Pemerintah perlu memberikan kemudahan berusaha bagi industri perfilman. Salah satu langkah positif yang telah diambil ialah dengan dikeluarkannya sektor perfilman dari Daftar Negatif Investasi (DNI) pada tahun 2016. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air. Kemudian, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih untuk daerah-daerah tertentu, misalnya dengan membangun gedung bioskop atau ruang pertunjukan. Sebagai contoh, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) memberikan bantuan pemerintah dalam bentuk bioskop mini Misbar (gerimis bubar) semi permanen di Sabang, Aceh.
Selanjutnya, peran tidak kalah penting juga ada pada pelaku usaha perfilman dan masyarakat. INDOXXI begitu digemari karena mereka memberikan akses yang mudah dan gratis agar masyarakat dapat menonton film dengan koleksi yang sangat lengkap. Inilah yang perlu diakomodir oleh pelaku usaha perfilman dengan melakukan praktik-praktik terbaik, termasuk di antaranya dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi yang optimal agar menonton film secara legal dapat dilakukan dengan mudah dan murah di seluruh wilayah Indonesia.
Tak boleh dilewatkan, masyarakat turut berperan penting dalam kedudukannya sebagai konsumen. Dalam hal ini, harus ada perubahan cara pandang masyarakat terhadap konsumsi atas aset takbenda seperti film. Mengakses film secara legal harus dipandang bukan sebagai beban atau paksaan, melainkan sebuah bentuk penghargaan terhadap usaha dan kreativitas pencipta film, juga harga yang selayaknya dibayarkan untuk kesenangan dan hiburan yang didapatkan oleh penonton film.
............Salam, INDOXXI."
Terakhir, rasanya kurang pas juga kalau tidak mengucapkan salam balasan untuk INDOXXI karena beberapa kali saya juga memanfaatkan jasa hiburan yang disediakan oleh INDOXXI sebelum sepenuhnya sadar bahwa aktivitas yang dilakukan INDOXXI dari sisi manapun tidak dapat dibenarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H