Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Film

Selamat Jalan, IndoXXI

26 Desember 2019   20:26 Diperbarui: 26 Desember 2019   20:31 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan INDOXXI berada di ruang lingkup yang sama sebagai penyedia hiburan. Merek XXI tersebut terdaftar atas nama PT. Nusantara Sejahtera Raya yang merupakan pemilik lini usaha Cinema XXI. Jika penggunaan identitas INDOXXI dilakukan tanpa izin PT. Nusantara Sejahtera Raya, maka perbuatan tersebut dapat diduga sebagai pelanggaran merek.

......kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik......

Kurang tepat rasanya jika penghentian penayangan film di website tersebut disampaikan sebagai usaha mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air. Sebagai perbuatan yang dilarang secara hukum, sudah sepatutnya aktivitas itu segera dihentikan. Barulah pertanyaan selanjutnya muncul, bagaimana agar konsumen tetap bisa secara mudah dan murah mengakses film-film secara legal? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan komitmen, kebijakan, dan tindakan nyata antara pemerintah, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.

Pemerintah perlu memberikan kemudahan berusaha bagi industri perfilman. Salah satu langkah positif yang telah diambil ialah dengan dikeluarkannya sektor perfilman dari Daftar Negatif Investasi (DNI) pada tahun 2016. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri perfilman di tanah air. Kemudian, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih untuk daerah-daerah tertentu, misalnya dengan membangun gedung bioskop atau ruang pertunjukan. Sebagai contoh, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) memberikan bantuan pemerintah dalam bentuk bioskop mini Misbar (gerimis bubar) semi permanen di Sabang, Aceh.

Selanjutnya, peran tidak kalah penting juga ada pada pelaku usaha perfilman dan masyarakat. INDOXXI begitu digemari karena mereka memberikan akses yang mudah dan gratis agar masyarakat dapat menonton film dengan koleksi yang sangat lengkap. Inilah yang perlu diakomodir oleh pelaku usaha perfilman dengan melakukan praktik-praktik terbaik, termasuk di antaranya dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi yang optimal agar menonton film secara legal dapat dilakukan dengan mudah dan murah di seluruh wilayah Indonesia.

Tak boleh dilewatkan, masyarakat turut berperan penting dalam kedudukannya sebagai konsumen. Dalam hal ini, harus ada perubahan cara pandang masyarakat terhadap konsumsi atas aset takbenda seperti film. Mengakses film secara legal harus dipandang bukan sebagai beban atau paksaan, melainkan sebuah bentuk penghargaan terhadap usaha dan kreativitas pencipta film, juga harga yang selayaknya dibayarkan untuk kesenangan dan hiburan yang didapatkan oleh penonton film.

............Salam, INDOXXI."

Terakhir, rasanya kurang pas juga kalau tidak mengucapkan salam balasan untuk INDOXXI karena beberapa kali saya juga memanfaatkan jasa hiburan yang disediakan oleh INDOXXI sebelum sepenuhnya sadar bahwa aktivitas yang dilakukan INDOXXI dari sisi manapun tidak dapat dibenarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun