Mohon tunggu...
fadhil muhammad arib
fadhil muhammad arib Mohon Tunggu... Mahasiswa - listening - observing

hai aku fadhil

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Implementasi Akuntansi pada lembaga keuangan Syariah khususnya deposito syariah yang menggunakan Akad Mudharabah

25 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah: Menjelaskan bahwa keuntungan harus dibagi berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya, bukan berdasarkan pokok modal.

Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017: Mengatur tentang mekanisme bagi hasil yang sesuai dengan syariat, melarang penggunaan suku bunga sebagai dasar perhitungan nisbah.

 fatwa-fatwa tersebut memberikan panduan tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi keuangan syariah.

standar akuntansi syariah

Akad mudharabah dalam konteks keuangan syariah diatur dalam PSAK 105 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah tentang Akuntansi Mudharabah). PSAK ini menjelaskan prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terkait transaksi mudharabah. Standar ini mengatur bagaimana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib), serta bagaimana kerugian dibebankan sesuai peran masing-masing pihak, kecuali terjadi kelalaian atau penyimpangan. PSAK 105 juga menegaskan bahwa pencatatan harus transparan dan mencerminkan kinerja usaha secara akurat.

Deposito syariah, yang sering menggunakan skema akad mudharabah, juga diatur melalui PSAK 105 karena prinsipnya melibatkan kerja sama bagi hasil antara deposan dan bank syariah. Selain itu, standar lain seperti PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah memberikan panduan umum untuk pelaporan dana nasabah. Dalam praktiknya, penerapan standar ini sering mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seperti Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, yang menegaskan pentingnya menghindari riba dan menjaga prinsip keadilan dalam pembagian hasil usaha.

Analisis

Akad mudharabah dan deposito syariah merupakan instrumen penting dalam keuangan Islam, yang mendasarkan operasionalnya pada prinsip bagi hasil. Dalam PSAK 105, diatur bahwa keuntungan dalam akad mudharabah harus dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sementara kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik modal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi inti dari keuangan syariah. Namun, implementasi di lapangan sering kali masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman terhadap konsep ini oleh sebagian besar masyarakat dan praktik bank yang masih bergantung pada benchmark suku bunga konvensional.

Ketergantungan pada suku bunga konvensional sebagai acuan dalam penentuan nisbah bagi hasil menimbulkan kontroversi. Praktik ini dianggap menyimpang dari esensi syariah yang melarang riba, meskipun beberapa pihak berargumen bahwa suku bunga hanya digunakan sebagai alat perbandingan. Ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah. Selain itu, transparansi dalam penghitungan dan pelaporan bagi hasil sering kali menjadi masalah, terutama jika informasi yang diberikan kepada nasabah tidak mencerminkan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Untuk meningkatkan implementasi yang sesuai dengan syariah, lembaga keuangan syariah harus mengembangkan metode penentuan nisbah bagi hasil yang mandiri, tanpa bergantung pada sistem konvensional. Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, sehingga nasabah memahami prinsip-prinsip syariah yang membedakan dengan sistem konvensional. Selain itu, regulator seperti OJK perlu mengawasi penerapan standar akuntansi syariah secara ketat dan konsisten. Dengan langkah-langkah ini, akad mudharabah dan deposito syariah dapat menjadi instrumen yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam keuangan Islam.

Solusi dan Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun