Mohon tunggu...
fadhil muhammad arib
fadhil muhammad arib Mohon Tunggu... Mahasiswa - listening - observing

hai aku fadhil

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Implementasi Akuntansi pada lembaga keuangan Syariah khususnya deposito syariah yang menggunakan Akad Mudharabah

25 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:21 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian Akad Syariah

 Akad syariah adalah kesepakatan yang mengikat secara hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam transaksi muamalah. Akad ini harus memenuhi rukun dan syarat tertentu, seperti adanya pihak yang berakad, objek akad yang jelas, dan ijab kabul (shighat) yang menunjukkan kesepakatan. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, akad digunakan sebagai dasar hukum dan operasional dalam transaksi keuangan. Misalnya, akad mudharabah merupakan kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib) untuk usaha produktif, sedangkan akad musyarakah adalah kemitraan antara dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan kontribusi modal untuk usaha tertentu. 

Pengertian Deposito Berjangka dalam Bank Syariah.

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Dalam konteks perbankan syariah, deposito berjangka biasanya menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tersebut dibagi berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati. Namun, deposito ini tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo kecuali dengan konsekuensi denda atau penalti. 

Mekanisme Akad Mudharabah dalam Deposito Syariah

Dalam akad mudharabah, nasabah menyerahkan dana kepada bank untuk dikelola dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal perjanjian. Sebaliknya, jika terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian finansial, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank. Selain itu, mekanisme akad mudharabah pada bank syariah di Indonesia dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah. Hal ini mencakup pemilihan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, pengawasan yang ketat, dan transparansi dalam pelaporan kepada nasabah. Dengan demikian, bank syariah berupaya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara profesional.

Permasalahan

implementasi akuntansi syariah di lembaga keuangan bukan berarti tanpa kendala permasalahan utamanya adalah kurangnya SDM yang mumpuni dalam bidang akuntansi syariah. Minimnya tenaga profesional yang memahami prinsip-prinsip syariah dan akuntansi secara mendalam mengakibatkan penerapan standar akuntansi syariah tidak optimal. Selain itu, sistem pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal menambah kompleksitas dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. 

ketergantungan pada suku bunga konvensional juga menjadi hambatan karena beberapa di antaranya masih menggunakan suku bunga konvensional sebagai acuan dalam menentukan margin atau nisbah bagi hasil. Praktik ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menyimpang dari prinsip syariah yang seharusnya bebas dari unsur riba. Beberapa pihak berpendapat bahwa penggunaan suku bunga sebagai patokan dalam penentuan margin di bank syariah hanya merupakan kamuflase istilah, di mana hakikatnya tetap menggunakan konsep bunga yang diharamkan dalam Islam. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip syariah yang seharusnya diterapkan secara murni dalam operasional bank syariah. 

Dasar fatwa ulama

Fatwa ulama melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam memberikan panduan bagi operasional lembaga keuangan syariah. Fatwa-fatwa ini berdasarkan kajian mendalam terhadap Al-Quran, Hadis, dan ijtihad ulama, sehingga menjadi pedoman hukum yang kuat. fatwa ulama juga berguna untuk memastikan semua transaksi yang ada dalam lembaga keuangan syariah sesuai tuntunan agama. beberapa fatwa yang relevan dalam konteks akuntansi dan operasional lembaga keuangan syariah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun