Joko Widodo tiga periode kembali mengemuka, setelah mantan Walikota mengumpulkan tujuh Ketua Umum Partai koalisi. Dari Megawati Soekarno Putri Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan, Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golongan Karya. Apalagi banyak orang-orang yang mencari muka dengan mengusung Joko Widodo tiga periode.
Untuk mewujudkan Joko Widodo tiga periode, MPR-RI harus mengamandemen dulu Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Presiden boleh diangkat tiga periode dari dua priode. Apabila terjadi voting atau pemungutan suara terbanyak dalam amandemen Undang-undang Dasar 1945, itu tidak akan menjadi masalah bagi Jokowi, karena mantan Gubernur DKI Jakarta ini didukung oleh partai koalisi yang ngemuk.
Tetapi masalahnya, apabila Joko Widodo tiga periode, mantan Walikota Solo ini belum tentu tentu bisa menang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam beberapa poling Anies Baswedan mendapatkan pololing yang cukup tinggi. Sementara itu Joko Widodo mendapat kepercayaan mulai merendah dari masyarakat. Buruknya penanganan Covid-19 ikut andil dalam menurunnya kepercayaan masyarakat pada Presiden Joko Widodo.
Apalagi amandemen itu akan memancing Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla akan bangkit dari tidur panjangnya. Apabila Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan lagi dengan Jusuf Kalla akan sangat menyulitkan Joko Widodo untuk menang.
Jadi berhitung lagilah Bapak Jokowi, karena ada Anies Baswedan, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang akan menghadang anda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H