Bupati Banjarnegara Jawa Tengah, Budhi Sarwono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budhi Sarwono sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan barang pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. KPK menyebut Budhi Sarwono meraup Rp 2,1 miliar rupiah dalam kasus tersebut. Budhi lalu ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi yang tak lain adalah ketua tim pemenangannya pada Pilkada Banjarnegara tahun 2017 lalu.
Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Komisi pemberantasan korupsi mengungkapkan kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan Kedy Afandi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Dalam beberapa kesempatan Budhi Sarwono mengatakan kalau tahun 1993 hingga tahun 1988 pernah menjadi penjual narkoba.
"Saya pedagang ekstasi dulu, mulai 1993 hingga 1998," demikian pengakuan terbuka Budhi Sarwono saat itu. Bahkan dalam sebuah acara talkshow di sebuah televisi nasional yang dipandu oleh seorang pengacara terkenal, Budhi Sarwono juga tanpa  malu-malu mengakui kalau dia permah menjalani bisnis sebagai penjual Ekstasi
Setelah mendapatkan pengalaman spiritual yang menyadarkannya dia lalu meninggalkan bisnis narkoba tersebut dan mencalonkan diri menjadi bupati di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sungguh aneh Budhi Sarwono yang bernama Thionghoa Wing Chin Ini, yang selama 5 tahun menggeluti bisnis narkoba yang rentan di tangkap, tapi beliau aman-aman saja. Tapi ketika menjadi Bupati yang harusnya mengayomi masyarakat justru ditangkap.
Apakah ilmu waktu jual narkoba itu tidak dipakai waktu menjadi Bupati. Atau apakah dia lengah, sehingga beliau ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H