Mohon tunggu...
Fadhillah Piliang
Fadhillah Piliang Mohon Tunggu... Programmer - Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Perusahaan swasta, Programer komputer Alumni universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Ini Tidak Tahu Sekolah di Pedalaman

5 September 2021   06:05 Diperbarui: 5 September 2021   06:07 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan soal syarat penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. 

Peraturan tersebut  tertuang dalam Peraturan Menteri pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. 

Pasal 3 ayat 2 huruf d yang menyebutkan, "Sekolah yang menerima dana BOS apabila memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir".

Peraturan tersebut di tolak oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Muhammadiyah dan NU.

PGRI, Muhamadiyah dan NU menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945.

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya," kata Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir.

Menurut Dudung Qodir sekolah-sekolah dengan peserta didik sedikit umumnya berada di daerah pedalaman. Namun, sekolah itu justru berkontribusi besar di tengah masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Sepertinya Mendikbudristek Nadiem Makarim lebih lebih mengutamakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sekolah-sekolah besar yang berada di perkotaan. Sedangkan sekolah-sekolah di daerah pedalaman dengan jumlah murid dibawah 60 orang tidak diakui.

Sungguh malang nasib sekolah kecil (dengan jumlah Murid dibawah 60 orang) sudah miskin tidak dapat dana bantuan BOS lagi. Padahal sekolah kecil ini, tulang punggung pendidikan Indonesia.

Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nadiem Makarim bukan satu kali ini saja membuat keputusan kontroversial. Sebelumnya Menteri tamatan Havard University Amerika Serikat ini juga telah sering membuat keputusan kontroversial, sehingga Organisasi sebesar PGRI, Muhammadiyah dan NU meradang.

Mungkin Pak Menteri ini harus berpikir lebih Universal, supaya tidak berpikir hanya sekolah-sekolah mahal yang ada, seperti sekolah beliau dulu. Maklum beliau tamatan Havard Amerika tidak tahu dengan sekolah kecil di pedalaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun