Mohon tunggu...
Fadhillah Piliang
Fadhillah Piliang Mohon Tunggu... Programmer - Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Perusahaan swasta, Programer komputer Alumni universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TKA China Tetap Masuk! Mulai Lecehkan Peraturan Indonesia?

9 Agustus 2021   06:03 Diperbarui: 9 Agustus 2021   06:11 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TKA dilarang masuk selama PPKM Level 4 ditetapkan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 yang lalu, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

Tetapi Permenkumham sepertinya tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing asal China.

Melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (7/8/2021), ternyata sebanyak 34 orang Tenaga Kerja Asing asal China masih masuk.

Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) memastikan, 34 WNA itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kita jadi bingung, ternyata Permenkumham itu tiba-tiba ada pengecualiannya. Apakah Peraturan Indonesia sudah tidak dianggap lagi oleh Pemerintah China. Sepertinya China sebagai negara pemberi utang pada Indonesia sudah mulai mencengkeram kukunya di negeri ini. 

Peraturan yang dibuat Indonesia sudah mulai dilecehkan dan tidak dihormati sama sekali. Pemerintah Indonesia sebagai negara penerima utang, harus diam menerima kenyataan ini. Dan berusaha menjelaskan ramai-ramai, kalau kedatangan TKA asal China tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Bagaimana Penyebaran virus Corona akan bisa dikendalikan kalau negara asal Virus tersebut, masih bisa melenggang masuk disaat PPKM Level 3-4 masih diterapkan.

Kita masih mengizinkan orang asing masuk negara kita, padahal sudah lebih 10 negara yang melarang WNI masuk ke negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun