TKA dilarang masuk selama PPKM Level 4 ditetapkan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 yang lalu, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.
Tetapi Permenkumham sepertinya tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing asal China.
Melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (7/8/2021), ternyata sebanyak 34 orang Tenaga Kerja Asing asal China masih masuk.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) memastikan, 34 WNA itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kita jadi bingung, ternyata Permenkumham itu tiba-tiba ada pengecualiannya. Apakah Peraturan Indonesia sudah tidak dianggap lagi oleh Pemerintah China. Sepertinya China sebagai negara pemberi utang pada Indonesia sudah mulai mencengkeram kukunya di negeri ini.Â
Peraturan yang dibuat Indonesia sudah mulai dilecehkan dan tidak dihormati sama sekali. Pemerintah Indonesia sebagai negara penerima utang, harus diam menerima kenyataan ini. Dan berusaha menjelaskan ramai-ramai, kalau kedatangan TKA asal China tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Bagaimana Penyebaran virus Corona akan bisa dikendalikan kalau negara asal Virus tersebut, masih bisa melenggang masuk disaat PPKM Level 3-4 masih diterapkan.
Kita masih mengizinkan orang asing masuk negara kita, padahal sudah lebih 10 negara yang melarang WNI masuk ke negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H