Aku Untuk Kamu..
Kamu Untuk Aku...
Namun Semua Apa Mungkin..
Iman Kita yang Berbeda..
Tuhan Memang Satu..
Kita yang Tak Sama..
****
Ketika pagi hari, di saat langit cerah. Daku yang biasa membaca berita terkini, terperangah melihat berita tentang keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Surat tersebut berisi bahwa pengadilan dilarang mengabulkan pernikahan beda agama. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membolehkan nikah beda agama antara pemohon beragama Kristen dengan seorang beraga Islam.
Melihat berita tersebut, langsung teringat mimpiku untuk menikahi seorang peri cintaku, Marsha Lenanthea menjadi kandas.
****
Derai air mata..
Keluar deras membanjiri pipi..
Mimpi yang sudah terbayang..
Kandas gara-gara sebuah keputusan mahkamah agung...
****
Iya, itulah kurang lebih halu dari saya apabila pro untuk melakukan pernikahan beda agama. Jujur, saya memang ngefans dengan Member JKT48, Marsha yang berbeda agama dengan saya.
Tetapi, situasi yang diceritakan diatas hanya sebuah ilustrasi untuk menggambarkan betapa terkejutnya orang yang pro menikah beda agama, entah karena sudah punya pasangan atau memang sudah punya rencana ke arah sana.
Apa yang diputuskan Mahkamah Agung ini sebenarnya sudah bagus. Sudah sesuai UU Perkawinan, Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan nikah beda agama, dan Fatwa MUI terkait nikah beda agama.
Bahkan semua agama yang diakui di Indonesia sepakat bahwa nikah beda agama adalah dilarang.
Pekerjaan rumah sesungguhnya dari keputusan tersebut adalah bagaimana nasib pasangan yang sudah terlanjur nikah beda agama, anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama, dan penguatan iman terhadap agama masing-masing agar tidak boleh nikah beda agama.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Maaruf Amin juga menyampaikan sikap setuju atas SEMA. Beliau juga menambahkan bahwa harus ada tindak lanjut berikutnya terkait masyarakat yang terlanjur menikah beda agama.
Keputusan yang dianggap bagi sebagian masyarakat sebagai bentuk "offside" terhadap hak asasi, sepertinya terlalu berlebihan dalam menanggapi sampai arah kesana.
Pemerintah yang mempunyai konstitusi untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dan menjalankan sila pertama Pancasila, menjadi kunci bahwa keputusan ini sesuai dan sejalan agar semua masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan agama masing-masing.
Akhirnya, semoga semua masyarakat terutama yang masih "kekeuh" untuk tetap nikah beda agama bisa melihat kembali bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H