Mohon tunggu...
Info dari Saya
Info dari Saya Mohon Tunggu... Programmer - Sedang Belajar Menulis

Tema nya bakal random tapi bakal banyak tentang Bola dan Entertainment

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cinta Kita Terhalang Surat Edaran Mahkamah Agung

2 Agustus 2023   05:31 Diperbarui: 2 Agustus 2023   05:41 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase foto instagram.com/jkt48.marsha

Aku Untuk Kamu..
Kamu Untuk Aku...
Namun Semua Apa Mungkin..
Iman Kita yang Berbeda..

Tuhan Memang Satu..
Kita yang Tak Sama..

****

Ketika pagi hari, di saat langit cerah. Daku yang biasa membaca berita terkini, terperangah melihat berita tentang keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Surat tersebut berisi bahwa pengadilan dilarang mengabulkan pernikahan beda agama. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membolehkan nikah beda agama antara pemohon beragama Kristen dengan seorang beraga Islam.

Melihat berita tersebut, langsung teringat mimpiku untuk menikahi seorang peri cintaku, Marsha Lenanthea menjadi kandas.

****

Sumber: Kolase foto instagram.com/jkt48.marsha
Sumber: Kolase foto instagram.com/jkt48.marsha

Derai air mata..
Keluar deras membanjiri pipi..
Mimpi yang sudah terbayang..
Kandas gara-gara sebuah keputusan mahkamah agung...

****

Iya, itulah kurang lebih halu dari saya apabila pro untuk melakukan pernikahan beda agama. Jujur, saya memang ngefans dengan Member JKT48, Marsha yang berbeda agama dengan saya.

Tetapi, situasi yang diceritakan diatas hanya sebuah ilustrasi untuk menggambarkan betapa terkejutnya orang yang pro menikah beda agama, entah karena sudah punya pasangan atau memang sudah punya rencana ke arah sana.

Sumber: okezone.com
Sumber: okezone.com

Apa yang diputuskan Mahkamah Agung ini sebenarnya sudah bagus. Sudah sesuai UU Perkawinan, Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan nikah beda agama, dan Fatwa MUI terkait nikah beda agama.

Bahkan semua agama yang diakui di Indonesia sepakat bahwa nikah beda agama adalah dilarang.

Pekerjaan rumah sesungguhnya dari keputusan tersebut adalah bagaimana nasib pasangan yang sudah terlanjur nikah beda agama, anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama, dan penguatan iman terhadap agama masing-masing agar tidak boleh nikah beda agama.

Sumber: kompas.com
Sumber: kompas.com

Wakil Presiden Republik Indonesia, Maaruf Amin juga menyampaikan sikap setuju atas SEMA. Beliau juga menambahkan bahwa harus ada tindak lanjut berikutnya terkait masyarakat yang terlanjur menikah beda agama.

Keputusan yang dianggap bagi sebagian masyarakat sebagai bentuk "offside" terhadap hak asasi, sepertinya terlalu berlebihan dalam menanggapi sampai arah kesana.

Pemerintah yang mempunyai konstitusi untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dan menjalankan sila pertama Pancasila, menjadi kunci bahwa keputusan ini sesuai dan sejalan agar semua masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan agama masing-masing.

Akhirnya, semoga semua masyarakat terutama yang masih "kekeuh" untuk tetap nikah beda agama bisa melihat kembali bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun