Mohon tunggu...
Fadhil Ismail P
Fadhil Ismail P Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya seorang penggemar Kereta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030067

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Daftar Kereta Api Aglomerasi Terbaru

9 Juni 2021   19:57 Diperbarui: 10 Juni 2021   09:18 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KA 209 Kaligung Semarang Poncol - Brebes 08.45 - 11.15
KA 210 Kaligung Brebes - Semarang Poncol 04.45 - 07.21
KA 208 Kaligung Brebes - Semarang Poncol 12.00 - 14.44

Kelas Ekonomi KA Kaligung memiliki kapasitas 80 penumpang, dengan susunan 2-2 tempat duduk standar kelas Ekonomi. Kereta tersebut mempunyai karakteristik seperti mempunyai kaca panorama, tempat duduk yang menghadap ke tengah rangkaian (dengan pivot tempat duduk nomor 11 dan 12).  Untuk Kelas Eksekutif KA Kaligung memiliki kapasitas 50 penumpang, dengan susunan tempat duduk 2-2. Untuk tarif tiket KA Kaligung dari Semarang poncol- Tegal, Brebes maupun sebaliknya yaitu Rp 70.000 untuk kelas Ekonomi dan Rp. 85.000 untuk kelas Eksekutif. Sedangkan tarif tiket KA Kaligung dari Cirebon Prujakan - Semarang poncol maupun sebaliknya sebesar Rp 100.000 untuk kelas ekonomi dan Rp 115.000 untuk kelas Eksekutif.

Waktu perjalan KA Kaligung dari Semarang poncol - Brebes maupun sebaliknya, sekitar 2 jam 32 menit. Sedangkan dari Semarang poncol - Cirebon Prujakan maupun sebaliknya, sekitar 3 jam 32 menit. Tarif, Jadwal dan pemesan KA Kaligung bisa dilihat melalui aplikasi KAI Accses atau website Kereta Api Indonesia

Menurut SE N0. 27/2021 kementrian perhubungan, disebutkan adanya pengecualian menunjukan persyaratan perjalanan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19, bagi pelaku perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Namun, ada persyaratan bagi calon penumpang yang ingin naik KA Aglomerasi, diantaranya: 

  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 C
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon ataupun secara langsung selama perjalanan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun