Mohon tunggu...
fadhil muhammadarib
fadhil muhammadarib Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

listening-observing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membandingkan Manajemen Baznas dengan Manajemen Zakat di Zaman Umar Bin Abdul Aziz

28 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 28 Januari 2024   22:42 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

saat ini kita semua tahu baznas adalah organisasi resmi pemerintah yang ditugaskan khusus dalam bidang pengelolaan zakat dan harta umat islam lantas bagaimana sepak terjangnya dan bagaimana perbandingan manajemen baznas sekarang dengan manajemen yang ada pada zaman umar yuk mari kita bahas!

nah jadi baznas dan manajemen zakat pada zaman umar punya kesamaan loh seperti pendayagunaan zakat, dizaman umar bin abdul aziz zakat digunakan untuk pendayagunaan tempat pembelajaran untuk ngajar mengajar nah baznas juga kita tahu punya banyak sekali sekolah yang disponsori dan didanai oleh mereka tersebar diseluruh penjuru indonesia termasuk juga progam pemberdayaan guru ngaji nah program ini sudah ada loh di zaman khalifah umar bin abdul aziz, prof.Dr. Ali Muhammad ash shallabi menyebutkan bahwa umar bin abdul aziz membangun madrasah syam yang diamanahkan kepada Al-imam Al faqih  Abu idris Al- khaulani Aidz Bin abdillah ada juga madrasah makkah pusat pendidikan yang istimewa karna terletak dipusat kota mekkah salah satu ulama yang mengajar disini juga ada mujahid bin jabbar al makki selaras dengan yang dilakukan umar bin abdul aziz baznas juga memiliki program beasiswa yang beragam untuk jenjang sekolah dasar sampai jenjang perkuliahan baznas juga punya sekolah kewirausahaan.

nah dizaman umar bin abdul aziz juga ada pendayagunaan zakat dibidang pertanian pada awal kepemimpinan beliau umar bin abdul aziz menghapus sistem pajak yang tidak adil sehingga menimbulkan semangat bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka umar bin abdul aziz juga memanfaatkan tanah syafawi. tanah syafawi merupakan tanah umum yang dikelola baitul mal , baitul  mal memberikan tanah itu kepada baitul mal untuk dikelola dan hasilnya dibagi dua dengan baitul mal kebijakan ini bertujuan agar setiap lahan bermanfaat bagi umat baznas memiliki program yang bernama Zakat Community Development adalah program pemberdayaan yang berbasis komunitas dalam lingkup ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dari kemiskinan.Seperti contoh baznas boyolali memperdayakan mustahik dan meningkatkan kualitas hasil pertanian cabai.

dan untuk pendistribusian zakat baznas dan baitul mal pada zaman umar bin abdul aziz tentu tidak ada perbedayaan zakat sudah pasti didistribusikan kepada golongan yang 6 yaitu: fakir miskin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, mujahid, ibnu sabil dan musafir sebagaimana yang disyariatkan rasulullah SAW .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun