Mohon tunggu...
Fadhilah Safira Nawal
Fadhilah Safira Nawal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sumatera Utara

Saya suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menegakkan Hukum: Perlindungan Terhadap Guru untuk Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas

20 November 2024   09:56 Diperbarui: 20 November 2024   10:23 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, dukungan dari pemerintah dan masyarakat juga sangat penting. Melakukan sosialisasi mengenai semua aturan hukum yang menyangkut perlindungan hukum terhadap guru. Dapat pula dilakukan dengan membentuk Komunitas Perlindungan Guru yang berfungsi dan bertugas menegakkan hukum perlindungan guru.

Ketiga, menjalin hubungan yang baik antara guru, siswa, orangtua, dan sekolah. Hubungan ini akan makin mempermudah dalam proses pengajaran, terwujudnya tujuan pendidikan, dan menghapus diskriminasi terhadap guru. Alangkah baiknya, para siswa, orangtua, guru, dan sekolah melaksanakan hak dan kewajiban, peran, serta fungsinya dalam proses pendidikan daripada menganiaya dan mendiskriminasi guru.

Perlindungan terhadap guru adalah langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan aman. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tugas bersama masyarakat. Perlindungan terhadap guru diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, yang menegaskan pentingnya memberikan keamanan bagi para pendidik.  Melalui penegakan tegas tehadap undang-undang yang ada serta dukungan dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa guru dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. Dengan memberikan perlindungan dan dukungan, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan guru, tetapi juga akan berkontribusi pada kemajuan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas untuk generasi mendatang. Kewajiban ini harus dilaksanakan bersama, demi masa depan pendidikan yang lebih cerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun