Perlindungan terhadap guru menjadi isu krusial di tengah tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini. Berita-berita mengenai kekerasan dan diskriminasi terhadap guru, baik dari siswa maupun orang tua, semakin sering muncul diberbagai media sosial. Seperti kejadian yang baru-baru ini viral, menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di SD Negeri 4 Baito, Konawe, Sulawesi Tenggara. Guru tersebut dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang aparat kepolisian. Kasus ini bukan hanya mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh guru, tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka.
Berita-berita seperti itu menimbulkan keprihatinan. Guru yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing generasi muda, kini sering kali merasa terancam dalam menjalankan tugasnya. Sering kali mereka menghadapi berbagai risiko, baik dari segi fisik maupun mental yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
Diskriminasi terhadap guru sering kali terjadi karena perlakuan guru saat menghukum atau memberikan sanksi kepada siswa, yang mana hal ini dianggap sebagai bentuk penganiayaan. Misalnya ketika seorang anak didik mengalami luka fisik, sang siswa melapor lalu orang tua nya tidak terima dan berujung melaporkan guru kepada kepolisian dengan tuduhan penganiayaan terhadap siswa. Oleh karena itu perlindungan terhadap guru atau pendidik merupakan isu yang sangat mendesak dan perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Teguran dan hukuman yang diberikan oleh guru kepada muridnya pada dasarnya bertujuan baik, yaitu untuk memberikan peringatan atas kesalahannya dan supaya ada efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama serta untuk membentuk karakter yang baik pada siswa.
Maka tidak masuk akal, apabila pemberian hukuman yang bersifat mendidik dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru, apalagi melakukan main hakim sendiri. Namun, perlindungan hukum di Indonesia terhadap guru saat ini masih lemah. Hal ini terlihat dari banyaknya berita yang memuat tentang kasus seorang guru yang dilaporkan bahkan dipenjara hanya karena memberikan sanksi kepada anak didiknya dan guru tersebut pun harus berjuang sendiri.
Melindungi guru atau pendidik sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara fisik maupun mental, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Perlindungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pendidik. Hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (1) Huruf d, menyatakan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misalnya seperti pada Pasal 7 Ayat (1) Huruf h disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Pasal 14 Ayat (1) Huruf c menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Lalu pada Ayat (2, 3, 4, 5) merinci perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Selain itu terdapat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, juga ditemukan hak atas perlindungan guru. Pasal 40 peraturan ini menyatakan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 41 menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Regulasi atau peraturan lain yang menegaskan hak guru untuk memperoleh perlindungan dari Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tertera secara lebih rinci dalam regulasi tersebut.
Tanggung Jawab Bersama
Seperangkat aturan hukum di atas sebenarnya sudah sangat jelas soal perlindungan terhadap profesi guru. Perlindungan guru bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Kesadaran dan penghargaan terhadap profesi guru harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa guru adalah pilar pendidikan yang sangat penting. Dukungan dari orang tua dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif akan sangat membantu dalam mengurangi insiden kekerasan. Oleh karena itu, para siswa, orangtua/wali murid, masyarakat, satuan pendidikan, asosiasi profesi guru, institusi penegak hukum wajib menaati dan melaksanakan ketentuan hukum terkait perlindungan guru.
Diskriminasi guru dapat dicegah dengan, yang pertama perlindungan hukum bagi guru harus diperkuat. Kasus-kasus kekerasan fisik dan non-fisik terhadap guru, baik dari siswa maupun orang tua, menunjukkan bahwa banyak guru berada dalam lingkungan yang tidak aman. Undang-undang yang ada harus lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan terhadap guru. Selain itu, sosialisasi mengenai hak dan perlindungan guru perlu ditingkatkan agar mereka memahami posisi mereka dalam sistem pendidikan.