Mohon tunggu...
Fadhilah Nur Hanifah
Fadhilah Nur Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Ponorogo

Saya gemar memasak dan bersepeda. Dengan kepribadian ceria, saya juga sangat menyukai kucing dan senang menonton konten tentang pendidikan serta resep memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggugat Ketidaksetaraan dalam Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Gender: Tinjauan Diskriminasi dalam Sistem Hukum yang Belum Adil

26 Maret 2024   14:11 Diperbarui: 26 Maret 2024   15:22 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap ketidaksetaraan gender merupakan masalah yang masih sangat terasa di Indonesia. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004-tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mewajibkan pemberian perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan berbasis gender, ada banyak kasus di mana undang-undang tersebut tidak dipatuhi dan korban kekerasan sering kali kehilangan tempat tinggal mereka karena undang-undang yang sudah ketinggalan zaman. 

Salah satu kasus yang menyoroti sistem hukum adalah kasus pekerja yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja namun tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Ada banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dan pelaku kekerasan seringkali lolos dari hukuman yang layak.

Diskriminasi masih ada dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Terkadang, kekerasan berbasis gender memiliki dampak yang tidak menguntungkan dan terkait dengan situasi yang melemahkannya. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat umum dan sistem hukum belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan dan penegakan kesetaraan gender. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat perlu memprioritaskan kesetaraan gender di segala bidang kehidupan. Akibat dari lingkungan sekitar kita, kita tidak pernah bisa memahami sepenuhnya ketidaksetaraan gender yang ada di sana. Mewujudkan keadilan gender secara dini melalui saling menghormati dan menghargai satu sama lain, tanpa melihat jenis kelamin.

Pentingnya kesetaraan gender juga harus dipertimbangkan dalam sistem hukum dan penegakan hukum. Kita harus memastikan bahwa korban kekerasan berbasis gender mendapatkan perlindungan yang memadai, dan mereka yang melakukan kejahatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil dan tidak dominan gender.

Kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi setiap individu tanpa menggunakan kekerasan dengan mempromosikan kesetaraan gender. Bersama-sama, kita akan memperkuat tekad dan ketabahan kita dalam kehidupan sehari-hari dan menolak segala bentuk diskriminasi yang dapat merugikan salah satu atau beberapa pihak. Dengan keberuntungan, Indonesia akan menjadi negara yang lebih adil dan progresif bagi semua orang, tanpa memandang gender.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun