Menurut penulis adanya jaminan kesehatan bagi dokter internsip merupakan sesuatu yang sudah selayaknya dilakukan. Seperti yang sudah penulis utarakan diatas dokter dan tenaga kesehatan lainnya merupakan orang-orang yang rentan terhadap penyakit. Oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah memberikan jaminan kesehatan pada dokter internsip.
3.   Penjaminan anggaran dan penambahan jumlah wahana internsip
Jika ditelaah kembali berbagai permasalahan yang muncul pada PIDI berasal dari anggaran maupun ketersediaan wahana internsip. Menurut penulis kedua masalah ini merupakan masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan mudah. Untuk wahana misalnya, penambahan wahana tentu juga berarti penambahan dokter pendamping dan pelengkapan fasilitas-fasilitas penunjang pada wahana tersebut sesuai dengan syarat wahana internsip. Penambahan wahana baru berakhir pada masalah dana. Meskipun begitu, menurut penulis pelengkapan fasilitas-fasilitas penunjang pada wahana juga dapat dibantu oleh pemerintah daerah tempat wahana tersebut berada. Pelengkapan fasilitas-fasilitas tersebut tentu saja tidak hanya berguna untuk kepentingan PIDI saja namun juga pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Oleh karena itu dalam hal wahana, bantuan dan kerjasama dari pemerintah daerah akan sangat membantu.
Dalam hal anggaran pemerintah harus menjamin kecukupan dana dalam penyelenggaraan PIDI. Hal ini dapat ditempuh dengan pengadaan pos anggaran internsip di APBN sebagaimana layaknya program yang berlangsung setiap tahunnya.
Penutup
Meskipun dalam pelaksanaannya PIDI masih mengalami berbagai kendala disana-sini, adanya PIDI haruslah didukung. Hal ini dikarenakan PIDI memiliki banyak keuntungan baik bagi peserta PIDI, wahana internsip dan pihak lain yang terlibat dalam PIDI seperti dapat terjadinya pertukaran ilmu dan pengalaman antara peserta PIDI dan tenaga kerja kesehatan di wahana pendidikan yang secara tidak langsung akan meningkatakan pelayanan kesehatan di wahana tersebut. Selain itu adanya PIDI juga mampu mencukupi kebutuhan dokter pada wahana yang masih memiliki kekurangan jumlah dokter. Oleh karena itu adanya PIDI haruslah didukung dan terus dievaluasi serta diperbaiki.
Daftar Referensi :
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman pelaksanaan program internsip dokter Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2012.
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman peserta internsip dokter Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2012.
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internship
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip