Mohon tunggu...
Fadhilah Ichwani Damanik
Fadhilah Ichwani Damanik Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa - Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka _ 2 berasal dari Universitas Malikussaleh ke Universitas Muhammadiyah Jakarta. Tulisan ini merupakan hasil media monitoring tentang komunikasi dan pengelolaan krisis untuk iuaran mata kuliah Issue and Crisis Management, Konsentrasi Public Relations, Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dosen Pengampu : Tria Patrianti, S.Sos., M.I.Kom.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Pangan Global, Strategi GMO Menjadi Konflik Pertentangan

10 November 2022   13:53 Diperbarui: 10 November 2022   14:43 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan rapat  Sumber Foto : Biro pers, dan Media

Menteri Koordinator ( Menko ) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberi arahan untuk mendorong agar para petani menggunakan bibit unggul yang telah direkayasa secara genetik atau genetically modified organism ( GMO ). Dengan menggunakan bibit tersebut dapat menjaga ketersediaan bahan pangan serta menjaga harga-harga pangan agar tetap stabil. 

“ GMO bisa untuk semua produk pertanian. Bukan hanya jagung tetapi, beras dan termasuk kedelai. Ini yang kami kemarin dalam rapat ( rapat terbatas ) sudah meminta, karena ini hanya butuh peraturan dari Menteri Pertanian. Sehingga kita akan terus dorong produktivitas terus meningkat “, Ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa ( 13/9/2022 ).

Airlangga Hartarto menyatakan jika dengan bibit biasa, panen jagung hanya bisa 5-6 ton, tetapi melalui GMO mencapai 12-13 ton. Lagipula produk pangan seperti kedelai yang diimpor umunya menggunakan produk GMO. “ ketahanan pangan bukan saja menjadi prioritas, tetapi target untuk kesejahteraan dan pemerataan, “ Ujarnya.

Pemerintah juga mendorong diversifikasi pangan lokal untuk menurunkan ketergantungan dari impor gandum. “ Hampir 25% kebutuhan masyarakat sudah meningkat untuk mi dan roti, yang perlu kita lakukan diversifikasi, salah satunya mencoba menanam untuk sorgum. Berikutnya mendorong penanaman tapioka untuk makanan dan ketiga pemanfaatan kembali tepung sagu untuk kue. Tentu kita berikan insentif untuk hal-hal tersebut, “ tutur Airlangga.

Respon Kontra Para Petani

Gambar 2.  Aksi Demo para Petani  Sumber Foto : Serikat Petani Indonesia 
Gambar 2.  Aksi Demo para Petani  Sumber Foto : Serikat Petani Indonesia 

Pada Selasa, ( 27/9/2022 ) ratusan massa yang bergabung dalam Serikat Petani Indonesia ( SPI ) kembali melakukan demonstrasi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Aksi ini juga merupakan sebagian dari rangkaian peringatan " Hari Tani Nasional " ke-62, yang diperingati setiap tahunnya  tanggal 24 September. 

SPI menilai pemerintah seharusnya mengantisipasi gejolak tersebut dengan memberikan perlindungan dan insentif lebih kepada petani di Indonesia yang dimana Sektor Pertanian Indonesia terbukti tangguh ketika menghadapi krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang lalu. Hal tersebut seharusnya menjadi fokus Pemerintah yaitu mendorong sektor pertanian dengan melindungi dan menjamin hak-hak petani dan produsen pangan skala kecil lainnya di indonesia. SPI juga menilai Pemerintah, utamanya Kementrian Pertanian justru mengambil kebijakan-kebijakan yang merugikan petani di Indonesia. 

Terkait pada tahun 2001 yang lalu,  pihak SPI juga telah berhasil mendesak nelalui aksi massa ke Kementan yang bertujuan untuk melarang mengedarkan benih kapas transgenik, tetapi nyatanya pada tahun ini Strategi GMO di gunakan. Dengan tegas pihak SPI menolak rencana pemerintah untuk mengembangkan benih kedelai GMO dengan alasan peningkatan produktivitas. 

kementarian Pertanian masih melakukan diskriminasi terhadap para petani yang bergabung diluar dari bentuk kelompok tani ( poktan ) dan gabungan kelompok tani ( gapoktan . Padahal, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 87/PUU-XI/2013 tanggal 5 November 2014, upaya perlindungan hak-hak petani yang diatur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ( UU Perlintan ) harus bersifat utuh, tidak boleh terbatas hanya pada poktan dan gapoktan saja. sudah 8 tahun Kementerian Pertanian hanya bergeming membiarkan situasi ini. Bahkan di dalam Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani, Pemerintah masih membiarkan masalah diskriminasi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun