Baru-baru ini terjadi lonjakan Covid-19 yang terjadi di negara India ,dimana terjadi  401 993 kasus dalam sehari dan tingkat kematian sebesar 4500 dalam sehari.Hal ini disebabkan oleh festifal keagamaan di India.Maka dari itu  Indonesia belajar dari adanya kasus lonjakan Covid-19 di india dengan menerbitkan  aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.Â
Oleh karena itu untuk mengantisipasi adanya pemudik yang tetap nekat untuk mudik petugas kepolisian menyiapkan  4.276 petugas gabungan ditugaskan ke titik - titik daerah baik jalan besar maupun jalan kecil untuk mencegah mudik agar tidak terjadi penyebaran Covid-1 dan menyekat kendaraan yang diduga bakal mudik. Petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan
Polri telah memutarbalikkan 32.815 kendaraan yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik selama 2 hari pelaksanaan larangan mudik Lebaran. Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Sumatera hingga Bali. Kasus sudah meningkat mencapai 100.858 orang tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya, sehingga Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia agar mencegah penyebaran Coid-19.Â
Penyekatan yang berlangsung selama tanggal 6 mei-17 mei 2021 bertujuan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19, Meningkat volume kendaraan yang ingin bermudik baik transportasi umum maupun transportasi pribadi berdampak penyebaran Covid-19,Mencegah orang-orang berkerumunan selama mudik, karena berpotensi risiko meningkatnya kasus kematian dan positif, Menekankan risiko kenaikan kasus kematian dan positif berpotensi penyebaran Covid-19,dan yang terakhir menurunkan  kasus kematian dan positif yang tidak terkendali
Sebaliknya puncak arus balik pada tanggal 16 dan 20 Mei 2021. Polisi gabungan memeriksa dan menyekat kendaraan yang diduga bakal balik mudik. Polisi gabungan memeriksan kelengkapan dokumen kendaraan. Apabila tidak ada kelengkapan dokumen kendaraan diputarbalikkan tersebut dan ditambahkan ada surat rapid test antigen agar tidak terjadi penyebaran corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H