Peningkatan dalam segi promotif terhadap sosialisasi dan edukasi tentang undang-undang kesehatan.
Penguatan sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemberdayaan pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Indonesia.
Adanya pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan.
Sistem pelayanan rujukan kesehatan diharapkan dapat meningkat selain dengan adanya regulasi juga dengan peningkatan kesadaran dari sumber daya manusianya untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan rujukan ini.
Referensi:
Aumar, A. (2024). 6 Pilar Transformasi Kesehatan Penopang Kesehatan Indonesia. InfoKes. https://www.infokes.co.id/6-pilar-transformasi-kesehatan-penopang-kesehatan-indonesia/
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). New York: Oxford University Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H