Mohon tunggu...
Fadhila Azizun Nabila
Fadhila Azizun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

suka melukis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transformasi Pelayanan Kesehatan: Layanan Rujukan Belum Sesuai Prosedur, Bagaimana Mengatasinya?

7 Januari 2025   23:17 Diperbarui: 7 Januari 2025   23:16 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Seseorang Kebingungan (Sumber: Canva)

Transformasi pelayanan kesehatan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan efektifitas dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan mengubah sistem pelayanan. Transformasi kesehatan sendiri terbagi menjadi enam pilar, salah satunya yaitu transformasi layanan rujukan. Transformasi layanan ini berfokus pada peningkatan mekanisme rujukan, serta meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan rumah sakit. Untuk mencapai tujuan tersebut, rumah sakit harus dibangun di wilayah Timur Indonesia, meningkatkan akses dan kualitas layanan sekunder dan tersier, dan berkolaborasi dengan enam layanan unggulan di seluruh dunia (Aumar, 2024). Adanya pilar transformasi layanan rujukan ini dapat dijadikan sebagai suatu harapan agar sistem pelayanan rujukan kesehatan dapat meningkat dan pasien dapat teratasi dengan tepat dan cepat.

Selain itu, telah dibuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Indonesia, termasuk kewajiban bagi fasilitas kesehatan untuk menyediakan pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia melalui peningkatan aksesibilitas, kualitas, serta pemerataan pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya dalam sistem rujukan antar fasilitas kesehatan. Namun, meski telah dibuat regulasi yang jelas tentang mekanisme rujukan dalam sistem kesehatan, realitasnya di lapangan seringkali berbeda. Salah satu contoh kasusnya adalah terlantarnya pasien akibat tidak berfungsinya sistem rujukan di salah satu rumah sakit yang ada di Indonesia.

Akibat dari buruknya layanan rujukan membuat pasien yang seharusnya membutuhkan perawatan lebih lanjut tetapi tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar medis yang dibutuhkan. Hal ini berisiko memperburuk kondisi pasien, bahkan masalah terburuknya dapat berujung pada kematian pasien, yang tentunya melanggar hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini juga melanggar prinsip-prinsip kesehatan, seperti beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), justice (keadilan), dan autonomy (menghormati hak pasien untuk membuat keputusan terkait kesehatan mereka). Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat berdampak serius, baik bagi individu pasien maupun masyarakat luas, termasuk hilangnya kepercayaan terhadap sistem pelayanan kesehatan (Beauchamp & Childress, 2019).

Pada kasus terlantarnya beberapa pasien rujukan yang berada di salah satu rumah sakit di Indonesia yang disebabkan oleh ketidaksesuaian informasi rujukan, keterbatasan kapasitas dari rumah sakit hingga kurangnya koordinasi antar fasilitas kesehatan, dapat diatasi melalui cara sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga medis.

  2. Penegakan standar pelayanan kesehatan dan penguatan faskes.

  3. Peningkatan pengawasan dan evaluasi.

  4. Peningkatan koordinasi antara tenaga medis dan institusi.

  5. Peningkatan kesadaran etik medis melalui edukasi tentang pentingnya mengikuti sistem rujukan dan konsekuensi pelanggaran.

Selain itu, ada beberapa saran untuk mengatasi sistem pelayanan rujukan yang belum sesuai prosedur. Berikut ini adalah beberapa saran tersebut:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun