Mohon tunggu...
Fadhila Shintauri
Fadhila Shintauri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah PMKH Sedini Mungkin: Mahasiswa KEA FH UII Mengajak dan Mengadvokasikan Kepada Pelajar di SM

28 September 2023   10:33 Diperbarui: 28 September 2023   10:36 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klinik Etik Advokasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2023 (KEA FH UII 2023) melakukan praktik kampanye mengenai pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) kepada para pelajar di SMA UII. Program KEA ini merupakan program dari Komisi Yudisial (KY) untuk mengurangi dan mencegah PMKH. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 27 September 2023 di ruang audio visual SMA UII Jl. Taman Siswa No.158, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151.

Mahasiswa FH UII yang terdiri dari empat orang Herdi Nugrahadi, Muhammad Fajar Rizki, Fadhila Shintauri, dan Arbi Dahlia juga Bapak Rizky Ramadhan Baried selaku dosen dan pendamping mengajak juga mengadvokasikan kepada pelajar agar menanamkan integritas, kedisiplinan, dan mengetahui aturan, tata cara, juga gambaran praktik secara langsung dalam pelaksanaan sidang di pengadilan. Tidak dipungkiri setiap orang, kelompok orang, dan badan hukum yang memiliki perkara akan melakukan persidangan, maka diperlukan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan perkara sedini mungkin.

Point penyampaian dimulai dari pengertian profesi hakim yang mana hakim menjadi wakil tuhan di dunia, hakim akan memberikan pertimbangan, memutus, dan mengadili suatu perkara maka akan rentan terhadap berbagai ancaman baik itu dari dalam persidangan maupun diluar persidangan. Lalu penyebab dari PMKH seperti kurang kepercayaan publik terhadap dunia peradilan, adanya jaminan kebebasan berpendapat dan pers yang terkadang menerobos sendi-sendi rules of law, dan minimnya pengetahuan masyarakat akan hukum yang berlaku.

Selanjutnya terkait dengan macam-macam PMKH yang terdiri dari Misbehaving in Court (berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan), Disobeying Court Orders (tidak menaati perintah-perintah pengadilan), Scandalising the Court (menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan), Obstruucting Justice (menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan), dan Sub-Judice Rule (perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi).

Terdapat beberapa kasus PMKH yang telah terjadi dan pemutaran video terkait kasus pada tahun 2021 di PN Banyuwangi, majelis hakim diserang setelah membacakan vonis putusan. Terdakwa merasa putusan hakim dinilai terlalu berat dan tidak adil, sehingga terdakwa meloncat ke meja majelis hakim dan hendak memukul majelis hakim. Diakhiri dengan diskusi interaktif yakni melalui kuis dan tanya jawab antara para siswa/i dengan mahasiswa terkait PMKH yang sudah dipaparkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun