Waktunya Jelang Siswa Libur, Guru Bagaimana?
TAK TERASA hari efektif belajar semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 akan segera berakhir dan memasuki masa libur sekolah. Dalam kalender akademik, satuan pendidikan akan meliburkan kegiatan belajar mengajar setelah pembagian rapor untuk memberikan hak “istimewa” kepada siswa untuk beristirahat sejenak. Berdasarkan kalender pendidikan satuan pendidikan Provinsi Aceh sekolah/madrasah tahun 2022, bahwa pembelajaran semester gasal 2022/2023 yang mulai 12 juli 2022 akan berakhir 24 Desember 2022. Siswa akan menikmati libur belajar selama 7 hari terhitung 26 Desember 2022 sampai dengan 01 Januari 2023.
Memang libur semester antar daerah tidaklah sama. Hal ini sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing daerah, misal Jakarta (19-31 Desember 2022) dan Jawa Barat (26 Desember 2022-7 Januari 2023). Lalu pertanyaannya, benarkah siswanya libur, gurunya juga libur?
Selama ini yang dipahami, apabila libur semester setelah pembagian laporan hasil belajar siswa maka gurunya pun ikut libur. Jawabannya tentu tidak.
Lho, dasarnya apa? banyak yang menyatakan, guru memiliki waktu libur yang pasti dan cukup panjang, berbarengan dengan siswa yang juga ikut libur. Dibandingkan pekerja kantoran (non guru) yang hanya bisa libur dengan memotong jatah cuti tahunan, katanya liburan bagi seorang guru terlihat lebih menggiurkan.
Namun, siapa sangka di balik persepsi itu, pada kenyataannya tidaklah demikian. Saat liburan, semua siswa tentunya libur. Tapi, tidak dengan para guru. Harus dipahami sejatinya liburan bagi guru itu bukanlah libur semata melainkan persiapan administrasi dan waktunya untuk berbenah. Jadi, sebenarnya guru hanya libur mengajar di sekolah, tapi tidak libur dari mengembangkan diri dari segi pengetahuan maupun ketrampilan untuk menghadapi semester baru yang akan datang. Guru juga merupakan seorang PNS yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai aparatur negara. Sedangkan siswa bukan PNS. Itulah kenapa jika siswa libur, gurunya tidak lantas ikut libur. Hal itu karena guru sebagai PNS, maka guru wajib masuk kerja 7,5 jam perhari atau 37,5 jam perminggu dengan mengisi absen hadir dan pulang.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang jam kerja PNS dan tentang kewajiban dan larangan PNS. Kemudian diperkuat di peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 pada Bab IIIa Nomor 15 juga jelas mengatur hal tersebut. Malahan nantinya, bagi guru yang bekerja di bawah naungan dinas pendidikan, baik kabupaten/kota atau provinsi, tentu juga (bila ada) akan dikeluarkan surat edaran mengenai kegiatan guru pada libur semester.
menyiapkan yang berhubungan dengan administrasi kelas, seperti membuat perencanaan pembelajaran, membuat silabus, RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan lainnya sebagai persiapan pada tahun ajaran berikutnya. aktivitas pengembangan karir. Sebagai seorang guru yang berkarir sebagai pendidik, tentunya liburan juga bukan berarti melupakan semua hal yang berhubungan dengan karir guru.
Walau tak ada proses pembelajaran, tetapi masih ada kegiatan administrasi sekolah lainnya yang harus dilakukan. Berdasarkan pengalaman saat menjadi petugas piket sekolah pada saat siswa libur, sering juga ada tamu datang ke sekolah, baik itu orang tua siswa yang mau mengambil hasil belajar anaknya atau tamu lain yang berhubungan dengan instansi dan kedinasan. Jadi, meskipun siswa libur sekolah, tetap saja harus ada pengaturan di sekolah, agar ketika ada tamu yang datang ke sekolah tetap ada yang menerima mereka.
Intinya, sekolah tidak boleh kosong melompong. Kecuali, pada saat tanggal merah, yakni saat perayaan Natal dan Tahun Baru, maka sekolah akan dikunci. Selain tanggal itu, sekolah tetap akan buka seperti biasa walau dengan jam operasional yang lebih singkat.
Inilah sedikit pencerahan buat teman-teman yang Non Guru. Cukup adil bukan. Namun tidak berarti tulisan ini juga melarang bapak ibu guru untuk berlibur. Tidak demikian maksudnya, berliburan atau tidak itu hak pribadi masing-masing. Yang penting hari pertama belajar kita siap dengan kegiatan belajar mengajar tanpa ada alasan ini itu. Sepakat kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H