Mohon tunggu...
Fadhil FathAlimi
Fadhil FathAlimi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Penyelewengan Dana Dalam Islam

10 Desember 2024   17:06 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:13 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelewengan dana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Dalam konteks Islam, korupsi mencakup perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi atau golongan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Salah satu contoh kasus penyelewengan dana yang terjadi di Indonesia adalah penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponorogo, Jawa Timur. Pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melaporkan bahwa terdapat penyelewengan dana BOS sebesar Rp 1,3 triliun di Ponorogo. Penyelewengan dana ini dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Ponorogo.

Dana BOS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Dana ini diperuntukkan bagi sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pembelian alat tulis, dan berbagai kebutuhan lainnya. Dengan adanya dana BOS, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan akses pendidikan menjadi lebih merata.

Di Ponorogo, kasus penyalahgunaan dana BOS menyebar ke ranah publik  ketika sejumlah oknum di salah satu sekolah terindikasi melakukan tindakan korupsi. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan pengembangan sekolah justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak berkaitan dengan pendidikan, seperti perjalanan pribadi dan pembelian barang-barang yang tidak diperlukan.

Dari 'Adiy bin 'Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat". ('Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?" Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh."(HR. Bukhari dan Muslim).

Penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, tindakan korupsi didefinisikan sebagai setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan hukum. Penyalahgunaan dana BOS termasuk dalam kategori ini, karena dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Pada haadist lain, hukum penyelewengan dana adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Korupsi mencakup perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi atau golongan. Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Tidak ada seorang pemimpin yang diberi kepercayaan oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, lalu ia tidak memelihara mereka dengan baik, kecuali ia tidak akan masuk surga bersama mereka." (HR. Muslim)

Dengan demikian, penyelewengan dana dalam Islam adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan, karena dapat merugikan orang lain dan merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam harus selalu berusaha untuk menjaga kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan harta dan keuangan.

Referensi

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/15/155520078/kepala-smp-di-bojonegoro-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-rp-14-miliar?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Desktop

https://hidayatullah.com/kajian/hadits-harian/2017/08/11/121291/larangan-korupsi-dan-curang.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun