Pada era digital saat ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan supaya lebih efisien dan mudah untuk diakses oleh masyarakat. Salah satu inovasi dalam hal tersebut adalah layanan online untuk berbagai proses perpajakan, termasuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu NPWP, fungsi dan manfaat NPWP hingga cara membuat NPWP secara online. Berikut penjelasannya selengkapnya!
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Undang-undang KUP tepatnya pada pasal 1 Ayat (6). Menurut ketentuan, satu Wajib Pajak hanya bisa memiliki satu NPWP dan satu NIK hanya terdaftar satu untuk satu NPWP.
Selain sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP terdiri dari 15 angka sebagai kode unik. Kode unik tersebut yang nantinya akan menjamin data perpajakan agar tidak tertukar.Â
NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda setiap Wajib Pajak. Sembilan angka pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Tiga digit berikutnya merupakan kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan, jika bagi Wajib Pajak lama, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak saat ini. Kemudian tiga digit terakhir artinya status Wajib Pajak. Jika angka terakhir menunjukkan 000 berarti pusat atau tunggal. Sementara itu, jika 00x artinya cabang atau nomor paling akhir merupakan urutan cabang.
Apa Saja Fungsi dan Manfaat NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa fungsi penting. Berikut adalah fungsi NPWP berdasarkan buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk:
1. Sebagai keperluan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Memenuhi kewajiban perpajakan.