Mohon tunggu...
Fadhiil Arjuna Putra
Fadhiil Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030048 Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ngapak People

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Kemudahan Pajak: Membuat NPWP Secara Online

15 April 2024   16:55 Diperbarui: 15 April 2024   17:09 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: klikpajak.id

Pada era digital saat ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan supaya lebih efisien dan mudah untuk diakses oleh masyarakat. Salah satu inovasi dalam hal tersebut adalah layanan online untuk berbagai proses perpajakan, termasuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu NPWP, fungsi dan manfaat NPWP hingga cara membuat NPWP secara online. Berikut penjelasannya selengkapnya!

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Undang-undang KUP tepatnya pada pasal 1 Ayat (6). Menurut ketentuan, satu Wajib Pajak hanya bisa memiliki satu NPWP dan satu NIK hanya terdaftar satu untuk satu NPWP.

Selain sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP terdiri dari 15 angka sebagai kode unik. Kode unik tersebut yang nantinya akan menjamin data perpajakan agar tidak tertukar. 

NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda setiap Wajib Pajak. Sembilan angka pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Tiga digit berikutnya merupakan kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan, jika bagi Wajib Pajak lama, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak saat ini. Kemudian tiga digit terakhir artinya status Wajib Pajak. Jika angka terakhir menunjukkan 000 berarti pusat atau tunggal. Sementara itu, jika 00x artinya cabang atau nomor paling akhir merupakan urutan cabang.

sumber gambar: infiniti.id
sumber gambar: infiniti.id

Apa Saja Fungsi dan Manfaat NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa fungsi penting. Berikut adalah fungsi NPWP berdasarkan buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk:

1. Sebagai keperluan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Memenuhi kewajiban perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun